Indikasi Pelanggaran Administratif?, Domisili PKBM Cahaya Harapan Bangsa Garut Perlu Audit Regulatif
Garut Caringin – ungkaphukumnasional.com // Dugaan ketidaksesuaian data kembali mencuat di sektor pendidikan nonformal Kabupaten Garut. PKBM Cahaya Harapan Bangsa yang tercatat beralamat di Kampung Cisarua RT 01 RW 05, Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, dilaporkan tidak ditemukan keberadaannya saat dilakukan penelusuran lapangan berdasarkan alamat yang tertera dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Minggu 01/03/2026.
Padahal secara administratif, lembaga tersebut tercatat memiliki 121 peserta didik yang terdiri dari 67 laki-laki, 54 perempuan
Sarana prasarana yang dilaporkan meliputi, 3 ruang kelas, 1 ruang pimpinan, 1 ruang toilet dan 1 ruang bangunan.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, alamat sesuai Dapodik disebut tidak menunjukkan adanya aktivitas pembelajaran maupun papan nama lembaga.
Titik Kritis Validitas Data Dapodik merupakan sistem data resmi nasional yang menjadi dasar berbagai kebijakan dan penganggaran pendidikan. Berdasarkan regulasi pengelolaan Dapodik.
Setiap satuan pendidikan wajib Menyampaikan data yang benar, akurat, dan faktual, Memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi lapangan dan Bertanggung jawab atas kebenaran data yang diinput operator.
Jika alamat, sarana, atau jumlah peserta didik tidak sesuai fakta, maka terdapat potensi pelanggaran administratif serius.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika dugaan ini terbukti melalui verifikasi resmi, maka dapat mengarah pada :
1. Pelanggaran Administratif Pendidikan Nonformal. Mengacu pada ketentuan pendirian dan operasional PKBM, lembaga wajib memiliki Domisili jelas, Sarana prasarana riil, dan Kegiatan pembelajaran aktif. Ketidaksesuaian dapat berujung pada Teguran tertulis, Pembekuan izin operasional dan Pencabutan izin
2. Implikasi terhadap Dana Bantuan Operasional. Apabila lembaga menerima dana BOP Kesetaraan atau bantuan pemerintah lainnya, maka validitas jumlah siswa dan keberadaan fisik lembaga menjadi faktor krusial.Jika terdapat Data peserta didik tidak riil, Sarana tidak sesuai laporan dan Aktivitas pembelajaran tidak berjalan. Maka berpotensi menimbulkan Kewajiban pengembalian dana dan Sanksi administratif berat.
Bahkan potensi pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dan kerugian negara
Dalam konteks hukum, hal ini dapat dikaji melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri terkait Pendidikan Nonformal dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur melawan hukum dan kerugian negara
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memiliki kewenangan untuk Melakukan verifikasi faktual lapangan, Audit dokumen administrasi dan Menguji kesesuaian data dengan kondisi riil. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dapat melakukan pemeriksaan apabila ada indikasi penyimpangan anggaran.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola PKBM, termasuk kepala sekolah yang tercatat, maupun operator lembaga. Oleh karena itu, semua dugaan harus diuji melalui mekanisme klarifikasi dan verifikasi resmi.
Namun satu hal yang menjadi catatan penting. Jika data pendidikan dijadikan dasar pencairan anggaran negara, maka keakuratan dan keberadaan faktual bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab hukum.
Red






