Sengketa SK Kadin Kota Bogor Memanas, Pengusaha H. Deni Irawan Resmi Mengadu ke Polresta

​BOGOR – ungkaphukumnasional.com

Isu miring menerpa internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor terkait keabsahan kepengurusan Masa Bakti 2025-2030. Seorang pengusaha lokal, Deni Irawan, resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Bogor Kota atas dugaan peredaran Surat Keputusan (SK) ganda yang merugikan dirinya.

​Berdasarkan berkas hukum yang dihimpun jurnalis dari dokumen “Pengaduan Masyarakat Polres Bogor Kota (sign).pdf” dan dokumen “(406) Surat Pengantar Pengaduan Masyarakat Sengketa SK KADIN Bogor (scan, sign, stamp).pdf”, aduan tersebut resmi diajukan melalui kuasa hukumnya dari Law Firm TOP & Partners pada Rabu, 17 Juni 2026.

​Duduk Perkara: Satu Nomor SK, Dua Versi Pengurus
​Kasus ini mencuat ketika Deni Irawan mendapati namanya masuk dalam jajaran pengurus Kadin Kota Bogor berdasarkan SK Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat Nomor: SKEP/08/DP/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025.

​Dengan itikad baik, Deni langsung aktif berkontribusi, baik secara pikiran, waktu, hingga materiil demi menyukseskan program organisasi. Namun belakangan, ia menemukan kejanggalan fatal.

​”Klien kami menemukan adanya dokumen SK pembanding dengan nomor dan tanggal yang persis sama, tetapi isi susunan nama dan jumlah pengurusnya berbeda jauh,” ungkap kuasa hukumnya, Topan Oddye Prastyo, S.H., M.H.

​Perbedaan substansial ini sontak memicu ketidakpastian hukum dan berpotensi merusak reputasi serta kredibilitas profesional Deni Irawan sebagai pelaku usaha.
​Langkah Klarifikasi dan Somasi Diabaikan ​Sebelum berujung pada laporan polisi, pihak Deni Irawan mengklaim telah menempuh jalur kekeluargaan dan administrasi organisasi secara patut:

• ​2 Juni 2026: Melayangkan Somasi Terbuka kepada Sdri. Maryati Dona Hasanah, S.H., M.H., selaku pihak yang menyebarluaskan SK tersebut.

• ​3 Juni 2026: Mengirimkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Kadin Indonesia.

• ​3 Juni 2026: Mengirimkan surat serupa kepada Kadin Provinsi Jawa Barat.
​Sayangnya, hingga laporan kepolisian ini diadukan, seluruh pihak terkait memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan memadai. Hal inilah yang memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi administrasi yang menabrak hukum. ​Minta Polisi Turun Tangan Selidiki Dokumen
​Melalui aduan ini, pelapor mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota untuk segera mengambil langkah taktis.

Ada 3 poin utama yang dituntut oleh pelapor:
• ​Uji Keaslian Dokumen: Menelusuri asal-usul dan legalitas terbitnya dua versi SK dengan nomor yang sama tersebut.

• ​Pemanggilan Para Pihak: Meminta keterangan dari oknum yang menandatangani, menyosialisasikan, dan menggunakan dokumen itu.

• ​Kepastian Hukum: Menentukan ada atau tidaknya unsur pidana (seperti dugaan pemalsuan atau penipuan) dalam sengkarut ini.

​Sebagai komitmen keseriusannya, pengadu telah menyerahkan sejumlah bukti permulaan kepada pihak kepolisian . Pihak pengadu menegaskan siap kooperatif penuh demi terangnya kasus ini.

Reporter: (Jhon)