Abaikan Keselamatan Kerja dan K3, Proyek Rehabilitasi Pustu Kalaparea Sukabumi Sorotan Warga

SUKABUMI – ungkaphukumnasional.com

KAMIS, 09/07/26 – Proyek Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Kalaparea di bawah naungan Puskesmas Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pelaksana proyek diduga kuat mengabaikan faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memicu kekhawatiran terkait mutu kualitas bangunan yang dinilai kurang maksimal berikut pengawasan dari pihak cv itu sendiri tidak ada dilokadi melain cuman para pekerjanya saja yang ada di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja terlihat melakukan aktivitas perbaikan atap di ketinggian tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) standar, seperti helm keselamatan (safety helmet), rompi, maupun tali pengaman (safety harness). Ironisnya, pelanggaran K3 ini terjadi tepat di atas spanduk sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan                        (BPJS Ketenagakerjaan) yang terpampang di lokasi proyek.

Selain masalah keselamatan kerja, beberapa bagian hasil pengerjaan bangunan juga diduga dikerjakan secara asal-asalan, sehingga memicu keraguan warga dan sosial kontrol terkait ketahanan serta mutu fisik bangunan ke depan.

Diketahui dari papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kesehatan. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV. BONNY CIPTA PRIMA dengan nomor SPMK: 000.3.2/4942/PPK/Dinkes/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Pekerjaan yang memakan waktu pelaksanaan 60 hari kalender ini menelan anggaran sebesar Rp 134.487.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) SG Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun pengawas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi resmi terkait tidak digunakannya perlengkapan K3 oleh para pekerja serta dugaan rendahnya mutu pengerjaan di lapangan.

Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi dan teguran keras kepada pihak ketiga, demi menjamin keselamatan pekerja serta memastikan uang negara tidak terbuang sia-sia untuk bangunan berkaulitas rendah.

Reporter: Rahmat Lesmana (INVESTIGASI)