Soroti Proyek Rehabilitasi Pustu Sampora Cikidang: Kelengkapan K3 dan Papan Informasi BPJS Ketenaga kerjaan Dipertanyakan
SUKABUMI – ungkaphukumnasional.com
Proyek rehabilitasi bangunan fasilitas kesehatan tingkat pembantu kembali mendapat sorotan dari masyarakat. Kali ini, proyek pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Sampora yang berada di bawah naungan Puskesmas Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, diduga mengabaikan sejumlah regulasi krusial terkait keselamatan kerja dan keterbukaan informasi ketenagakerjaan.
Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek di lokasi, kegiatan rehabilitasi ini dilaksanakan oleh pihak ketiga, yaitu CV. ARRAYYAN JAYA MANDIRI, dengan nomor SPK: 000.3.2/4944/PPK/Dinkes/2026. Proyek yang didanai oleh Dinas Kesehatan Pemkab Sukabumi ini menelan anggaran sebesar Rp123.243.000 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender terhitung sejak tanggal kontrak 22 Juni 2026.
Namun, pantauan wartawan di lokasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius di lapangan. Terlihat para pekerja bangunan beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar baku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm keselamatan (safety helmet), rompi, maupun sepatu pelindung yang memadai.
Selain tidak adanya penerapan K3 secara disiplin, di lokasi proyek juga tidak ditemukan adanya papan informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja. Padahal, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mutlak pekerja konstruksi guna mengantisipasi risiko kecelakaan kerja yang dilindungi oleh undang-undang.
”Sangat disayangkan, proyek kedinasan yang bersumber dari uang rakyat ini terkesan minim pengawasan. Penerapan K3 itu wajib hukumnya untuk melindungi keselamatan pekerja, begitu pula kepesertaan BPJS bagi para pekerja di lapangan harus transparan,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dari CV. ARRAYYAN JAYA MANDIRI maupun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi belum memberikan konfirmasi resmi terkait kelalaian pemenuhan standar K3 dan transparansi jaminan sosial pekerja pada proyek Pustu Sampora tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi dan memberikan teguran keras kepada pihak kontraktor nakal yang mengabaikan keselamatan kerja demi meraup keuntungan semata.
Reporter: Rahmat Lesmana






