Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Toko Prima Tani Cijeruk Disorot
BOGOR — ungkaphukumnasional.com
Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, sorotan mengarah kepada Toko/Distributor Pupuk Prima Tani yang melayani kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani di sejumlah desa di wilayah tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler, pihak pengelola Toko Prima Tani membenarkan adanya penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang disebut berada di atas HET.
Dalam keterangannya, pihak pengelola menyebut HET pupuk bersubsidi sebesar Rp90.000 per sak. Namun, pupuk tersebut disebut dijual kepada petani dengan harga Rp95.000 per sak, atau terdapat selisih sebesar Rp5.000 untuk setiap sak.
Pihak pengelola berdalih bahwa selisih harga tersebut digunakan untuk biaya operasional dan pengangkutan pupuk dari titik distribusi menuju wilayah penerima.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pasokan pupuk dari Toko Prima Tani diperuntukkan bagi kebutuhan petani di sejumlah desa di Kecamatan Cijeruk. Dalam satu kali distribusi, volume pengiriman disebut mencapai sekitar 17 ton, dengan penyaluran yang mengacu pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dalih Biaya Operasional Dipertanyakan
Awak media kemudian mempertanyakan dasar aturan yang digunakan untuk menarik biaya tambahan sebesar Rp5.000 per sak kepada petani.
Pasalnya, pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang mendapatkan dukungan pemerintah dan mekanisme penyalurannya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum atau ketentuan yang memperbolehkan adanya penambahan biaya tersebut, pihak pengelola belum memberikan penjelasan secara rinci dan tetap menyebut selisih harga tersebut sebagai biaya operasional pengangkutan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena apabila benar terjadi penjualan pupuk bersubsidi di atas HET tanpa dasar ketentuan yang dibenarkan, maka praktik tersebut perlu diverifikasi dan ditelusuri oleh instansi yang berwenang.
Berpotensi Mendapat Sanksi
Penyaluran pupuk bersubsidi memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh distributor maupun pengecer. Dugaan penjualan di atas HET perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang mengatur tata kelola pupuk bersubsidi serta ketentuan perdagangan yang berlaku.
Pemerintah selama ini juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar subsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi hukum sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pertanian dan APH Diharapkan Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, masyarakat dan insan pers berharap Dinas Pertanian Kabupaten Bogor dapat melakukan verifikasi terhadap mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi melalui Toko Prima Tani.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian harga penjualan dengan ketentuan HET, sekaligus memastikan apakah terdapat dasar regulasi yang memperbolehkan adanya biaya tambahan dalam proses distribusi.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Pendalaman tersebut antara lain dapat mencakup mekanisme distribusi, volume pupuk yang disalurkan, harga penebusan, harga penjualan kepada petani, serta dasar pengenaan biaya tambahan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan program subsidi pupuk pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani petani penerima manfaat.
Redaksi Menjunjung Hak Jawab
Media Ungkap Hukum Nasional menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan disusun berdasarkan hasil penelusuran serta konfirmasi awal kepada pihak terkait.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab. Pihak Toko Prima Tani maupun instansi terkait dipersilakan memberikan klarifikasi, koreksi, maupun data pendukung apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Redaksi juga terbuka terhadap keterangan dari Dinas Pertanian Kabupaten Bogor, distributor resmi, PT Pupuk Indonesia, maupun aparat penegak hukum untuk melengkapi informasi mengenai dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET tersebut.
(Red)






