KEJANGGALAN KASUS JEMBATAN CIRAUCI II: NAMA EKS KADIS SDA MASUK DAKWAAN, SURAT PENAHANAN JADI MISTERI YANG DIKELA-KELAKAN

KENDARI, SULTRA — ungkaphukumnasional.com

Putusan Pengadilan Tipikor Kendari atas kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II, Kabupaten Buton Utara, menyisakan teka-teki besar. Dua terdakwa dari pihak swasta divonis masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, padahal dalam surat dakwaan resmi tertulis jelas nama mantan pejabat tinggi yang turut berperan — namun anehnya tidak ikut disidangkan maupun diputus. Publik pun bertanya-tanya: mengapa nama yang tertulis hitam di atas putih dalam dakwaan justru lepas dari jerat hukum?

Berdasarkan salinan surat dakwaan Nomor PDS-4/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024 tertanggal 26 Maret 2024, anggaran pembangunan Jembatan Cirauci II sebesar Rp2,1 miliar dialokasikan pada tahun 2021 di Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra. Proses lelang diikuti 46 perusahaan, namun hanya empat yang menyerahkan dokumen — dan CV Bela Anoa keluar sebagai pemenang.

Padahal penandatanganan kontrak dilakukan oleh pihak yang bukan pengurus maupun pegawai perusahaan. Pekerjaan pun dialihkan tanpa persetujuan Dinas, melanggar Permen PUPR serta UU Jasa Konstruksi. Namun yang lebih krusial: pencairan uang muka 30 persen sebesar Rp545.740.708 dilakukan atas persetujuan Burhanuddin, selaku Kepala Dinas SDA & Bina Marga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Surat dakwaan secara tegas menyebutkan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Burhanuddin — namun saat putusan dibacakan, hanya dua pihak swasta yang divonis. Kejati Sultra justru menyatakan Eks Kadis tidak terbukti terlibat. Pertanyaannya: jika tidak terlibat, mengapa namanya tertulis hitam di atas putih dalam dakwaan?

Teka-teki semakin tebal dengan beredarnya dokumen Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023, atas nama Eks Kadis SDA & Bina Marga Provinsi Sultra, yang ditandatangani oleh Penyidik Kejati Sultra. Namun saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sultra justru menghindar menjawab pertanyaan sederhana: benar atau tidaknya surat itu, dan sudah atau belum dilaksanakan penahanannya?

Pertanyaan sederhana yang layak diketahui publik justru dijawab dengan kalimat berputar-putar. Bahkan saat dihubungi, Kapuspenkum Kejagung RI pun enggan memberikan keterangan. Padahal sumber terpercaya menegaskan salinan surat perintah penahanan tersebut adalah sah. Jika benar ada, mengapa tidak dieksekusi? Jika tidak benar, mengapa tidak dibantah secara tegas?

Menyikapi kejanggalan tersebut, Sekjen DPP JPKP Nasional, Woroagi, meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI untuk segera turun tangan, mengevaluasi kinerja penyidik serta jaksa yang menandatangani surat perintah penahanan, dan meninjau kembali seluruh proses penanganan perkara ini.

Praktisi hukum pun mempertanyakan: mengapa Kejaksaan tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabaikan nama yang tertulis dalam dakwaan? Kejaksaan dinilai seharusnya memberikan penjelasan terbuka lengkap beserta dokumen pendukung, bukan bungkam atau menjawab samar-samar.

Kasus ini bukan sekadar soal korupsi pembangunan jembatan. Ini adalah ujian bagi Kejaksaan di mata rakyat: apakah hukum berlaku sama bagi siapa saja, atau bisa berbeda-beda tergantung kedudukan? Keterbukaan informasi bukanlah pemberian, melainkan kewajiban. Selama empat pertanyaan di atas belum terjawab terang benderang, maka kejanggalan ini akan terus menjadi catatan tebal yang membebani kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.

tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan terbuka sepenuhnya untuk hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang ingin memberikan penjelasan secara proporsional dan bertanggung jawab.

Sumber: BHN