Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti dari Sejumlah Perkara, 1,2 Kilogram Sabu Senilai Rp200 Juta Ikut Dimusnahkan

JEPARA – ungkaphukumnasional.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (19/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1,2 kilogram narkotika jenis sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp200 juta turut dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dihadiri Bupati Jepara, Kapolres Jepara, Ketua DPRD Jepara, serta sejumlah pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Bagus Kade Kusimantara, menyampaikan kepada Awak Media, pada Tanggal 19 Oktober 2026 bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari 27 perkara.

Selain narkotika, Kejari Jepara juga memusnahkan 486 butir obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Barang bukti lainnya berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya pencurian, penganiayaan, hingga persetubuhan. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama periode Januari hingga Oktober 2026.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut bertujuan memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Kejari Jepara berharap kegiatan ini menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam penanganan barang bukti perkara pidana.

Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Jepara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan serta mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jepara.

Red