FAKTA MENYALIP NARASI! Sengketa AS‑H Diduga Berawal dari Tekanan Keuangan dan Ancaman

Pembatalan Pernikahan Bukan Tanpa Alasan, Pengosongan Tempat Tinggal Sah Secara Hukum

BANDUNG – ungkaphukumnasional.com

12 Agustus 2026 — Narasi yang beredar di publik selama ini kerap menyudutkan sepihak, namun fakta yang diungkap tim hukum AS menunjukkan bahwa sengketa bermula dari tekanan keuangan dan ancaman berulang yang dialami kliennya. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum AS, menegaskan bahwa pembatalan rencana pernikahan dan pengosongan tempat tinggal memiliki dasar fakta dan hukum yang kuat.

Pembatalan Pernikahan Bukan Tanpa Alasan

Rencana pernikahan yang telah disiapkan dengan matang akhirnya kandas bukan karena AS tidak berniat melanjutkan hubungan, melainkan karena munculnya tuntutan‑tuntutan materiil yang tidak wajar disertai ancaman berulang. Tekanan yang terus‑menerus membuat kondisi hubungan tidak lagi kondusif untuk melanjutkan komitmen bersama.

Secara hukum, pembatalan sepihak yang menimbulkan kerugian materiil dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga terbuka peluang tuntutan ganti rugi atas biaya persiapan yang telah dikeluarkan.

Pengosongan Tempat Tinggal Sah Secara Hukum

Istilah “pengusiran paksa” yang beredar merupakan penggiringan opini. Pengosongan tempat tinggal dilakukan berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Akta Kuasa Notaris yang ditandatangani sendiri oleh pihak H dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Akta otentik tersebut memiliki kekuatan bukti sempurna menurut Pasal 1870 KUHPerdata, sehingga tindakan tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(red)