{"id":1045,"date":"2026-01-08T13:54:16","date_gmt":"2026-01-08T13:54:16","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1045"},"modified":"2026-01-08T13:54:16","modified_gmt":"2026-01-08T13:54:16","slug":"dana-ip-cair-proyek-tak-jalan-desa-citangtu-dikepung-dugaan-pelanggaran-berlapis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1045","title":{"rendered":"Dana IP Cair, Proyek Tak Jalan, Desa Citangtu Dikepung Dugaan Pelanggaran Berlapis"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-1046 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Screenshot_20260108-204448_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"948\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Screenshot_20260108-204448_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Screenshot_20260108-204448_1-210x300.jpg 210w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>Garut, Pangatikan<\/strong><\/span> \u2013 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span><\/p>\n<p>Penyelenggaraan pemerintahan di Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, menuai sorotan serius. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan lemahnya tata kelola pemerintahan desa, mulai dari tidak dipasangnya atribut negara, belum direalisasikannya Dana IP Provinsi Jawa Barat, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tak pernah ditandatangani Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga dugaan penyalahgunaan aset desa. Kamis (8\/1\/2026).<\/p>\n<p>Hasil pantauan menunjukkan, foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tidak terpasang di ruang kerja Kantor Desa Citangtu, termasuk di ruang Kepala Desa. Atribut tersebut hanya terlihat di aula desa.<br \/>\nKasi Pemerintahan Desa Citangtu, Asep, membenarkan kondisi tersebut.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-1047 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Screenshot_20260108-204450_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"937\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Screenshot_20260108-204450_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Screenshot_20260108-204450_1-213x300.jpg 213w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>&#8220;Memang foto pimpinan negara dan daerah tidak terpasang di kantor desa maupun ruang kepala desa, hanya di aula. Untuk nomor handphone kepala desa ada tiga, tapi tidak ada yang aktif&#8221;, ujarnya.<\/p>\n<p>Selain persoalan atribut negara, Dana IP Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 untuk pembangunan jalan hotmix hingga kini belum direalisasikan. Padahal, kegiatan tersebut disebut sudah direncanakan secara teknis.<\/p>\n<p>&#8220;Nama kegiatannya pembangunan jalan hotmix dengan panjang 140 meter, lebar 2 meter, dan ketebalan 2 sentimeter. Saya ikut mengukur langsung, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan&#8221;, tegas Asep.<\/p>\n<p>Hal senada disampaikan Kepala Dusun 3, Sudarsono. Ia menyebut lokasi rencana kegiatan berada di Kampung Citangtu RT 01, 02, dan 03 RW 11.<\/p>\n<p>&#8220;Betul dananya dari IP provinsi. Informasinya akan dilaksanakan tahun 2026, tapi kepastian waktunya tidak tahu. Soal besaran anggaran juga tidak mengetahui&#8221;, ujarnya.<\/p>\n<p>Persoalan semakin serius setelah Ketua BPD Desa Citangtu, Karya, mengungkapkan bahwa laporan pertanggungjawaban tahun 2023 hingga 2025 tidak pernah ditandatanganinya.<\/p>\n<p>&#8220;Sejak 2023 sampai 2025 saya tidak pernah menandatangani LPJ, meskipun sudah diminta. Hal ini juga sudah disampaikan ke DPMD&#8221;, ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia juga menyampaikan adanya informasi dugaan penyalahgunaan aset desa.<\/p>\n<p>&#8220;Ada informasi motor inventaris desa digadaikan. Bahkan motor inventaris MUI digunakan oleh Sekdes yang merupakan kakak kandung kepala desa&#8221;, tambah Karya.<\/p>\n<p>Menanggapi hal tersebut, Camat Pangatikan, Ahmad Ramdani, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemasangan foto pimpinan negara dan daerah merupakan kewajiban seluruh pemerintah desa.<\/p>\n<p>&#8220;Sejak dilantik sudah diimbau untuk dipasang. Jika belum dipasang, akan kami lakukan teguran karena itu merupakan pelanggaran dan tidak mengindahkan instruksi&#8221;, tegasnya.<\/p>\n<p>Terkait Dana IP, Camat mengakui hasil inspeksi mendadak (sidak) menunjukkan kegiatan belum dilaksanakan meski dana telah disalurkan.<\/p>\n<p>&#8220;Kasi PMD sedang menelusuri ke mana dananya. Karena dana sudah disalurkan, maka wajib dilaksanakan sesuai peruntukan&#8221;, jelasnya.<\/p>\n<p>Ia juga menambahkan, Desa Citangtu menjadi satu-satunya desa di Kecamatan Pangatikan yang Dana Desa (DD) non-ermek hingga kini belum cair, sementara desa lain telah berjalan normal.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Citangtu, Barlah, beserta Sekretaris Desa belum dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi.<\/p>\n<p>Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejumlah temuan tersebut berpotensi melanggar aturan, di antaranya :<\/p>\n<p>1. Tidak terpasangnya foto pimpinan negara dan daerah. Berpotensi melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 serta Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggunaan atribut negara di kantor pemerintahan, yang dapat dikenai sanksi administratif.<\/p>\n<p>2. Dana IP sudah cair namun belum dilaksanakan. Bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melanggar asas akuntabilitas dan tepat waktu, serta berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran.<\/p>\n<p>3. LPJ 2023\u20132025 tidak ditandatangani BPD<br \/>\nMelanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, sehingga LPJ dinilai cacat administratif dan berpotensi tidak sah secara hukum.<\/p>\n<p>4. Dugaan penggadaian dan penyalahgunaan aset desa. Berpotensi melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Pasal 372 dan\/atau 378 KUHP apabila terbukti adanya unsur penggelapan.<\/p>\n<p>5. Kepala desa sulit dihubungi dan tidak standby. Bertentangan dengan kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2014 serta prinsip pelayanan publik dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.<\/p>\n<p>Rentetan persoalan tersebut menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan di Desa Citangtu. Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Garut dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.<\/p>\n<p>Red<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Garut, Pangatikan \u2013 ungkaphukumnasional.com Penyelenggaraan pemerintahan di Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, menuai sorotan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1045","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1045","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1045"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1045\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1048,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1045\/revisions\/1048"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1045"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1045"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1045"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}