{"id":1148,"date":"2026-01-17T02:50:38","date_gmt":"2026-01-17T02:50:38","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1148"},"modified":"2026-01-17T02:50:38","modified_gmt":"2026-01-17T02:50:38","slug":"dana-hibah-apbd-rp-500-juta-di-desa-sukamulya-diduga-bermasalah-satu-kegiatan-tak-terealisasi-rabat-beton-rusak-dini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1148","title":{"rendered":"Dana Hibah APBD Rp 500 Juta di Desa Sukamulya Diduga Bermasalah, Satu Kegiatan Tak Terealisasi, Rabat Beton Rusak Dini"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-1149 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Screenshot_20260117-094804_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"969\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Screenshot_20260117-094804_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Screenshot_20260117-094804_1-206x300.jpg 206w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>Garut Pakenjeng<\/strong><\/span> \u2014 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span> Penyaluran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut senilai Rp 500 juta yang diterima Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, menuai sorotan. Pasalnya, dari dua kegiatan pembangunan jalan desa yang dianggarkan, hanya satu titik yang terealisasi, sementara satu kegiatan lainnya diduga tidak dilaksanakan sama sekali. Jum&#8217;at, 16\/01\/2026.<\/p>\n<p>Berdasarkan data yang dihimpun, LPM Desa Sukamulya menerima dana hibah APBD untuk dua kegiatan, yakni Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kampung Munjul RT 02 RW 04 dengan anggaran Rp 300 juta, serta Rekonstruksi Jalan Desa RT 04 RW 05 dengan nilai Rp 200 juta.<\/p>\n<p>Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, hanya pekerjaan rabat beton di Kampung Munjul yang ditemukan. Sementara kegiatan rekonstruksi jalan desa di RT 04 RW 05 tidak diketahui realisasinya dan tidak ditemukan bukti fisik pelaksanaan pekerjaan.<\/p>\n<p>Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pekerjaan rabat beton di Kampung Munjul tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Ironisnya, meski baru sekitar tiga bulan selesai dikerjakan, kondisi jalan tersebut sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik.<\/p>\n<p>Warga menyebutkan panjang pekerjaan sekitar 250 meter. Namun sebagian warga lainnya menyatakan panjang mencapai sekitar 300 meter dengan lebar menyempit menjadi 2 meter akibat kondisi jalan. Ketebalan beton pun dinilai tidak merata, bahkan di beberapa bagian hanya sekitar 10 sentimeter.<\/p>\n<p>&#8220;Hasilnya kurang memuaskan, baru sebentar sudah hancur. Ketebalannya juga tidak rata&#8221;, ujar seorang warga.<\/p>\n<p>Warga juga menyebut bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Ade Eli, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).<\/p>\n<p>Sekretaris Desa Sukamulya, Aleh, membenarkan adanya dana hibah APBD yang dialokasikan ke LPM untuk pembangunan rabat beton di Kampung Munjul. Namun ia mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan rekonstruksi jalan desa di RT 04 RW 05.<\/p>\n<p>&#8220;Setahu saya hanya ada pembangunan rabat beton di Kampung Munjul. Untuk rekonstruksi jalan di RT 04 RW 05 dengan anggaran Rp 200 juta, saya tidak mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan tersebut&#8221;, ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua LPM Desa Sukamulya, Cucu Supriatna, juga mengakui adanya bantuan hibah aspirasi DPRD PDIP untuk satu titik di Kampung Munjul. Namun ia mengaku tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Pekerjaan dilaksanakan oleh sekretaris LPM, Ade Eli. Saya tidak terlibat langsung dan tidak mengetahui detail pelaksanaannya, termasuk kegiatan rekonstruksi jalan desa di RT 04 RW 05&#8221;, kata Cucu.<\/p>\n<p>Sekretaris LPM Desa Sukamulya, Ade Eli, membenarkan adanya bantuan hibah APBD Kabupaten Garut untuk pembangunan rabat beton di Kampung Munjul. Ia mengaku pada awalnya tidak mengetahui besaran anggaran hibah dan menyebut kepala desa sebagai penanggung jawab utama kegiatan.<\/p>\n<p>Ade juga mengakui adanya perubahan volume pekerjaan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal. Dalam RAB, volume pekerjaan tercantum sepanjang 250 meter, lebar 2,5 meter, dan ketebalan 10 sentimeter. Namun di lapangan berubah menjadi panjang sekitar 300 meter, lebar 2 meter, dengan ketebalan tetap 10 sentimeter.<\/p>\n<p>&#8220;Perubahan volume dilakukan berdasarkan musyawarah warga karena kondisi bahu jalan belum dikirmir. Total kubikasi sekitar 100 kubik&#8221;, ujar Ade.<\/p>\n<p>Namun hingga berita ini diturunkan, perubahan volume tersebut tidak disertai dokumen adendum RAB atau dokumen administratif lain yang dapat diverifikasi secara terbuka.<\/p>\n<p>Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan para pihak, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain :<\/p>\n<p>1. Tidak adanya papan informasi kegiatan, yang bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.<\/p>\n<p>2. Pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan, sebagaimana diatur dalam Perbup Garut Nomor 27 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 8 Tahun 2021.<\/p>\n<p>3. Dugaan kegiatan tidak terealisasi, yang berpotensi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019.<\/p>\n<p>4. Perubahan volume tanpa dasar administrasi yang jelas, bertentangan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.<\/p>\n<p>5. Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis konstruksi, mengingat kerusakan dini pada rabat beton yang baru selesai dikerjakan.<\/p>\n<p>Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah APBD di tingkat desa. Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak adanya penyimpangan dan potensi kerugian keuangan daerah.<\/p>\n<p>Dana publik, menurut warga, bukan milik kelompok atau kepentingan politik tertentu, melainkan hak masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional. Rakyat berhak tahu. Jika uang negara diduga menguap, hukum wajib turun tangan.<\/p>\n<p>Red<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Garut Pakenjeng \u2014 ungkaphukumnasional.com Penyaluran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1148","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1148","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1148"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1148\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1150,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1148\/revisions\/1150"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1148"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1148"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1148"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}