{"id":1284,"date":"2026-01-27T19:18:14","date_gmt":"2026-01-27T19:18:14","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1284"},"modified":"2026-01-27T19:18:14","modified_gmt":"2026-01-27T19:18:14","slug":"diduga-sajikan-makanan-basi-program-mbg-di-sdn-1-tanjungjaya-banjarwangi-disorot-warga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1284","title":{"rendered":"Diduga Sajikan Makanan Basi, Program MBG di SDN 1 Tanjungjaya Banjarwangi Disorot Warga"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-1285 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Screenshot_20260128-021216_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"940\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Screenshot_20260128-021216_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Screenshot_20260128-021216_1-212x300.jpg 212w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>Garut, Banjarwangi<\/strong><\/span> \u2014 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span> \/\/ Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima siswa SDN 1 Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menuai keluhan serius dari orang tua siswa dan warga masyarakat. Makanan yang dibagikan kepada siswa diduga sudah basi dan tidak layak dikonsumsi, serta tiba di sekolah dalam kondisi terlambat dari jadwal distribusi. Rabu, 28\/01\/2026.<\/p>\n<p>Sejumlah orang tua siswa menyampaikan kekhawatiran atas keselamatan dan kesehatan anak-anak mereka. Menurut pengakuan mereka, makanan yang diterima menunjukkan ciri tidak layak konsumsi, baik dari aroma maupun kondisi fisik.<\/p>\n<p>&#8220;Ini menyangkut kesehatan anak-anak. Kalau sudah basi, kenapa masih dibagikan ke siswa?&#8221;, ujar salah satu orang tua siswa.<\/p>\n<p>Keluhan tersebut diperkuat oleh warga sekitar sekolah yang menilai pelaksanaan program MBG di SDN 1 Tanjungjaya tidak mencerminkan tujuan utama program, yakni pemenuhan gizi yang sehat dan aman bagi peserta didik.<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, dapur penyedia makanan MBG tersebut diduga beralamat di wilayah Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi.<\/p>\n<p>Jika dugaan makanan basi dan keterlambatan distribusi ini terbukti benar, maka terdapat sejumlah indikasi pelanggaran aturan yang serius, antara lain :<\/p>\n<p>1. Pelanggaran Undang-Undang Pangan<br \/>\nPenyedia makanan wajib menjamin pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi. Makanan basi atau rusak berpotensi melanggar ketentuan keamanan pangan dan membahayakan kesehatan konsumen, khususnya anak-anak.<\/p>\n<p>2. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penerima manfaat (siswa) memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Penyedia makanan bertanggung jawab penuh atas kualitas makanan yang disalurkan.<\/p>\n<p>3. Pelanggaran Standar Higiene dan Sanitasi Pangan. Dalam ketentuan kesehatan, penyelenggara makanan siap saji wajib menjaga Kebersihan bahan dan proses pengolahan,Ketepatan waktu distribusi, dan Suhu dan penyimpanan makanan<\/p>\n<p>Keterlambatan distribusi yang menyebabkan makanan rusak dapat dikategorikan sebagai kelalaian operasional.<\/p>\n<p>4. Tidak Sesuai Tujuan Program MBG. Program MBG dirancang untuk Meningkatkan gizi dan kesehatan siswa, Mendukung tumbuh kembang anak dan Mencegah stunting dan gangguan kesehatan<\/p>\n<p>Pemberian makanan tidak layak konsumsi justru bertentangan langsung dengan tujuan program negara.<\/p>\n<p>Atas kejadian ini, masyarakat mendesak Evaluasi menyeluruh terhadap dapur penyedia MBG, Pemeriksaan kualitas makanan oleh dinas terkait, Penguatan pengawasan distribusi dan standar operasional dan Transparansi penunjukan pihak penyedia makanan<\/p>\n<p>Kasus ini dinilai tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut keselamatan anak-anak sekolah dan tanggung jawab negara dalam program layanan publik.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak dapur penyedia makanan MBG belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.<\/p>\n<p>Red<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Garut, Banjarwangi \u2014 ungkaphukumnasional.com \/\/ Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima siswa SDN 1&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1284","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1284","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1284"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1284\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1286,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1284\/revisions\/1286"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1284"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1284"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1284"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}