{"id":1542,"date":"2026-02-16T05:23:38","date_gmt":"2026-02-16T05:23:38","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1542"},"modified":"2026-02-16T05:23:38","modified_gmt":"2026-02-16T05:23:38","slug":"akhir-penantian-194-keluarga-di-cugenang-dana-pip-yang-tertahan-akhirnya-cair-penuh-setelah-laporan-warga-tembus-gedung-sate","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1542","title":{"rendered":"Akhir Penantian 194 Keluarga di Cugenang: Dana PIP yang Tertahan Akhirnya Cair Penuh setelah Laporan Warga Tembus Gedung Sate"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-1543 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/Screenshot_20260216-121737_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"647\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/Screenshot_20260216-121737_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/Screenshot_20260216-121737_1-300x292.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>CIANJUR<\/strong><\/span> \u2013 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span> || Suasana haru menyelimuti halaman SDN Nyalindung 1, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, pada Senin (16\/2\/2026). Puluhan orang tua siswa tampak berpelukan dan tak kuasa menahan haru setelah menerima pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah mereka tunggu selama bertahun-tahun. Sebanyak 194 orang tua siswa diundang secara resmi untuk menerima sisa dana bantuan pendidikan yang diduga sempat tertahan sejak tahun 2021.<\/p>\n<p>Pencairan bertahap ini menjadi babak akhir dari kisah panjang perjuangan para wali murid yang sebelumnya harus gigih memperjuangkan hak anak-anak mereka hingga ke tingkat provinsi.<\/p>\n<p>Bibis Sopian, salah seorang wali murid yang anaknya kini duduk di bangku kelas 3 SMP, menuturkan pengalaman pahitnya kepada awak media. Ia mengaku baru mengetahui bahwa anaknya tercatat sebagai penerima dana PIP di SDN Nyalindung 1 justru setelah sang anak sudah tidak lagi bersekolah di sana.<\/p>\n<p>&#8220;Saya tahu anak saya dapat dana PIP di SD ini justru setelah ia masuk SMP. Padahal saat itu ia sudah tidak bersekolah di sini. Saya sudah melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) Kabupaten Cianjur, namun tidak ada tanggapan sama sekali,&#8221; ungkap Bibis dengan nada getir.<\/p>\n<p>Merasa tidak direspons, Bibis bersama puluhan orang tua lainnya akhirnya menempuh langkah yang tidak biasa. Pada November 2025, mereka berbondong-bondong mendatangi Gedung Sate, Bandung, kantor Gubernur Jawa Barat, untuk melaporkan persoalan yang mereka hadapi.<\/p>\n<p>&#8220;Alhamdulillah, setelah laporan kami ditindaklanjuti, akhirnya dana cair secara parsial. Ada yang menerima Rp450 ribu, Rp750 ribu, bahkan ada yang Rp180 ribu. Hari ini merupakan pencairan kedua dan terakhir,&#8221; ungkapnya dengan lega.<\/p>\n<p>Kepala SDN Nyalindung 1, Ai Tuti Rosyanti, S.Pd.SD., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait mekanisme pencairan yang tidak biasa ini. Perempuan yang baru menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun 2022 ini menjelaskan bahwa dana yang dibagikan merupakan PIP aspirasi tahun anggaran 2021.<\/p>\n<p>&#8220;Perlu saya luruskan, ini adalah dana PIP aspirasi tahun 2021. Ketika saya menjabat, dana ini memang belum tersalurkan seluruhnya. Kemarin kita sudah mengembalikan 60 persen, dan hari ini kita bagikan sisanya yang 40 persen dari titipan instansi terkait,&#8221; terang Ai Tuti di ruang kerjanya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa dana 40 persen tersebut sempat tertahan oleh pihak pemberi dana. &#8220;Alhamdulillah, setelah kita usulkan kembali, hari ini kita bisa mengembalikan 100 persen secara utuh kepada para penerima,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Yang menarik perhatian publik dalam proses pencairan kali ini adalah adanya kewajiban bagi para orang tua untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa penerimaan dana PIP telah diterima 100 persen tanpa potongan.<\/p>\n<p>Menanggapi hal ini, Ai Tuti menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut adalah inisiatif pribadinya sebagai bentuk perlindungan administratif sekolah, bukan instruksi dari pihak manapun.<\/p>\n<p>&#8220;Takutnya nanti di kemudian hari ada penagihan lagi, ada pihak yang mengaku belum menerima. Dengan surat pernyataan ini, kita punya bukti dokumentasi yang jelas bahwa penerimaan sudah full tanpa ada pemotongan sepeserpun. Ini untuk melindungi sekolah dan juga para orang tua,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Namun, sejumlah pengamat pendidikan menilai bahwa praktik surat pernyataan seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika penyaluran dana dilakukan secara transparan dan tepat waktu sejak awal.<\/p>\n<p>Fenomena pengembalian dana PIP dengan skema dua tahap dan disertai surat pernyataan ini ternyata tidak terjadi di tempat lain. Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Kordik) Kecamatan Cugenang, Sopandi, membenarkan bahwa kejadian ini hanya berlangsung di SDN Nyalindung 1.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan data yang kami himpun, yang melakukan pengembalian PIP dengan model seperti ini hanya di SDN Nyalindung 1 saja. Sekolah-sekolah lain di Kecamatan Cugenang tidak mengalami persoalan serupa,&#8221; ujar Sopandi melalui sambungan telepon.<\/p>\n<p>Peristiwa ini menjadi cambuk bagi semua pihak untuk lebih serius dalam mengawasi penyaluran dana bantuan pendidikan. Publik menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya praktik serupa di sekolah lain, serta memastikan agar mekanisme penyaluran dana PIP ke depan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.<\/p>\n<p>Sementara itu, para orang tua yang hadir hari itu bisa menarik napas lega. Setelah perjuangan panjang dan penuh air mata, hak anak-anak mereka akhirnya kembali ke tangan yang berhak. Namun, kisah ini juga meninggalkan pertanyaan besar: berapa banyak lagi dana bantuan pendidikan yang masih tertahan di berbagai sekolah tanpa sepengetahuan para penerima manfaat?<\/p>\n<p>Red<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>CIANJUR \u2013 ungkaphukumnasional.com || Suasana haru menyelimuti halaman SDN Nyalindung 1, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1542","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1542","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1542"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1542\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1544,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1542\/revisions\/1544"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1542"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1542"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1542"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}