{"id":1714,"date":"2026-03-04T17:19:57","date_gmt":"2026-03-04T17:19:57","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1714"},"modified":"2026-03-04T17:19:57","modified_gmt":"2026-03-04T17:19:57","slug":"diduga-beroperasi-dua-dekade-tanpa-iup-tambang-batu-aras-di-pakenjeng-terancam-jerat-pidana-dan-sanksi-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1714","title":{"rendered":"Diduga Beroperasi Dua Dekade Tanpa IUP, Tambang Batu Aras di Pakenjeng Terancam Jerat Pidana dan Sanksi Lingkungan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-1715 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260305-001103_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"841\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260305-001103_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260305-001103_1-237x300.jpg 237w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>Garut Pakenjeng<\/strong><\/span> \u2013 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span> Aktivitas pertambangan batu aras di Jalan Lintas Cidahon, Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Ironisnya, kegiatan tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih 20 tahun.<\/p>\n<p>Perusahaan yang mengatasnamakan PT Sumber Alam Stones itu diduga mengambil material dari pesisir Pantai Cilaki dan Cidahon, serta menampung batu dari masyarakat sekitar. Saat dikonfirmasi, pemilik berinisial (M) mengakui izin operasional resmi belum diurus sesuai standar pemerintah.<\/p>\n<p>Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan dilakukan tanpa legalitas sebagaimana diwajibkan regulasi sektor pertambangan.<\/p>\n<p>Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam :<\/p>\n<p>1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas<\/p>\n<p>2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 35 menegaskan setiap kegiatan pertambangan harus memiliki perizinan dari pemerintah sesuai kewenangan.<\/p>\n<p>Lebih tegas lagi, Pasal 158 menyatakan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.<\/p>\n<p>Jika benar perusahaan beroperasi tanpa IUP, maka terdapat potensi tindak pidana pertambangan ilegal (illegal mining) dengan ancaman pidana maksimal sebagaimana diatur UU Minerba.<\/p>\n<p>Fakta bahwa kegiatan disebut berlangsung hingga dua dekade memunculkan pertanyaan serius, Apakah ada pembiaran?, dan Apakah pengawasan berjalan efektif?<\/p>\n<p>Terancam Sanksi Lingkungan dan Kerusakan Pesisir. Penambangan di wilayah pesisir juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.<\/p>\n<p>Setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL atau minimal UKL-UPL. Tanpa dokumen lingkungan, kegiatan dapat dikenai Sanksi administratif (penghentian kegiatan), Gugatan perdata dan Sanksi pidana lingkungan.<\/p>\n<p>Pengambilan batu di kawasan pesisir berpotensi menyebabkan abrasi, kerusakan morfologi pantai, serta gangguan ekosistem laut. Jika dilakukan tanpa kajian lingkungan, maka aspek pidana lingkungan dapat turut menjerat pelaku usaha.<\/p>\n<p>Dalam perbincangan yang disaksikan aparatur wilayah setempat (RW), disebutkan adanya pencatutan nama aparat dari tingkat Polres dan Polda, serta dugaan koordinasi dengan pihak tertentu.<\/p>\n<p>Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari kepolisian terkait kebenaran klaim tersebut.<\/p>\n<p>Apabila pencatutan nama aparat digunakan untuk meyakinkan pihak tertentu atau melindungi aktivitas ilegal, maka hal tersebut berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum lain.<\/p>\n<p>Sesuai ketentuan, kewenangan penerbitan IUP mineral dan batuan berada pada pemerintah provinsi. Karena itu, dugaan aktivitas tanpa izin ini menjadi domain evaluasi dan penindakan oleh pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>Persoalan ini bukan semata soal administrasi, melainkan menyangkut Potensi kehilangan pendapatan negara\/daerah, Ancaman pidana pertambangan dan Risiko kerusakan lingkungan pesisir.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak perusahaan, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>Berita ini disusun dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan, sekaligus sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi melanggar hukum.<\/p>\n<p>Red<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Garut Pakenjeng \u2013 ungkaphukumnasional.com Aktivitas pertambangan batu aras di Jalan Lintas Cidahon, Desa Karangsari, Kecamatan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[85],"class_list":["post-1714","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized","tag-garut"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1714","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1714"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1714\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1716,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1714\/revisions\/1716"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1714"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1714"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1714"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}