{"id":1736,"date":"2026-03-06T17:48:39","date_gmt":"2026-03-06T17:48:39","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1736"},"modified":"2026-03-06T17:48:39","modified_gmt":"2026-03-06T17:48:39","slug":"dugaan-konflik-kepentingan-dan-kejanggalan-data-pendidikan-di-bawah-yayasan-yanafa-garut-disorot","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1736","title":{"rendered":"Dugaan Konflik Kepentingan dan Kejanggalan Data Pendidikan di Bawah Yayasan YANAFA Garut Disorot"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-1737 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260307-004053_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"939\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260307-004053_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260307-004053_1-212x300.jpg 212w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>Garut, Caringin<\/strong><\/span> \u2013 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span> || Tata kelola sejumlah satuan pendidikan di bawah naungan Yayasan Assyifaun Nawwaful Fahmi (YANAFA) yang beralamat di Kampung Saga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah temuan administrasi yang dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan lembaga pendidikan. Jumat (06\/03\/2026).<\/p>\n<p>Berdasarkan data yang dihimpun, secara administratif pimpinan yayasan tercatat atas nama Kamaludin dengan operator Gina Fahmi. Yayasan tersebut menaungi beberapa lembaga pendidikan, antara lain KB Mekarbakti, TK IT Nurul Iman, SMP Islam Nurul Iman, SMAS Islam Nurul Iman Caringin, serta PKBM Nurul Iman Caringin.<\/p>\n<p>Namun, di lapangan beredar dugaan bahwa yayasan tersebut dikendalikan oleh Jalaluddin, S.Pd., M.Pd., yang diketahui menjabat sebagai pengawas pendidikan di Kecamatan Mekarmukti.<\/p>\n<p>Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pengawas pendidikan memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan, bukan terlibat langsung dalam pengelolaannya.<\/p>\n<p>Saat dikonfirmasi awak media terkait pengelolaan PKBM Nurul Iman Caringin, Jalaluddin menyatakan mengetahui pengelolaan keuangan lembaga tersebut karena posisinya sebagai ketua yayasan.<br \/>\n\u201cSaya sebagai ketua yayasan mengetahui pengelolaan keuangan karena ada laporan dari lembaga,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ketika diminta memfasilitasi pertemuan dengan pimpinan lembaga terkait untuk keperluan klarifikasi, Jalaluddin meminta agar proses konfirmasi dilakukan langsung melalui dirinya.<br \/>\n\u201cSudah saja sama saya kalau mau konfirmasi,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Selain dugaan konflik kepentingan, sejumlah data administrasi pendidikan pada lembaga yang berada di bawah yayasan tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait rasio tenaga pendidik dan jumlah peserta didik.<\/p>\n<p>Beberapa data yang tercatat antara lain :<\/p>\n<p>&#8211; PKBM Nurul Iman Caringin 158 peserta didik, Kepala Dede Yusuf, dan Operator Yanyan Rahmat Taupik, S.Pd.<\/p>\n<p>&#8211; KB Mekarbakti 59 siswa, 1 guru, 4 rombongan belajar, Kepala Heni Hendrayani dan Operator Ai Siti Nurhayati<\/p>\n<p>&#8211; TK IT Nurul Iman 23 siswa, 2 guru, 3 rombongan belajar, Kepala Ai Siti Nurhayati dan Operator Iwan Gunawan<\/p>\n<p>&#8211; SMP Islam Nurul Iman 137 siswa, 3 guru, 5 rombongan belajar, Kepala Ai Siti Nurhalimah dan Operator Asep Ahmad Sehabudin<\/p>\n<p>&#8211; SMAS Islam Nurul Iman Caringin 201 siswa, 5 guru, 8 rombongan belajar, Fasilitas 1 laboratorium, 1 perpustakaan, Kepala Asep Ahmad Sehabudin dan Operator Ai Siti Nurhalimah.<\/p>\n<p>Selain rasio guru dan siswa yang dinilai tidak proporsional, juga ditemukan adanya pola pergantian jabatan kepala sekolah dan operator yang diduga hanya saling bertukar posisi di antara nama yang sama.<\/p>\n<p>Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas penugasan jabatan serta validitas data pendidikan yang dilaporkan dalam sistem Dapodik.<\/p>\n<p>Potensi Pelanggaran Administrasi Pendidikan. Jika temuan tersebut terbukti sesuai dengan kondisi riil di lapangan, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan administrasi pendidikan.<\/p>\n<p>Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS\/BOSP, satuan pendidikan diwajibkan mengisi data Dapodik secara benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Data tersebut menjadi dasar dalam penyaluran berbagai bantuan pendidikan dari pemerintah, termasuk dana operasional sekolah.<\/p>\n<p>Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, konsekuensinya dapat berupa penghentian bantuan pendidikan, kewajiban pengembalian dana dan sanksi administratif terhadap pengelola lembaga.<\/p>\n<p>Keterlibatan aparatur sipil negara dalam pengelolaan yayasan pendidikan juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas jabatan.<\/p>\n<p>Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, ASN dapat dikenakan sanksi disiplin administratif hingga pemberhentian dari jabatan.<\/p>\n<p>Jumlah peserta didik yang tercatat dalam data administrasi juga berkaitan langsung dengan besaran dana operasional pendidikan yang diterima oleh lembaga.<\/p>\n<p>Apabila data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka berpotensi menimbulkan maladministrasi pengelolaan dana pendidikan serta tuntutan pengembalian kerugian negara.<\/p>\n<p>Dalam kondisi tertentu, jika terdapat unsur kesengajaan, hal tersebut juga dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<\/p>\n<p>Sejumlah pihak menilai kondisi ini memerlukan langkah cepat dari instansi terkait untuk memastikan kebenaran data yang beredar.<\/p>\n<p>Langkah yang dinilai penting dilakukan antara lain verifikasi kegiatan belajar mengajar di lapangan, pengecekan kehadiran tenaga pendidik, validasi data peserta didik pada sistem Dapodik, pemeriksaan legalitas penugasan kepala satuan pendidikan dan audit penggunaan dana BOS\/BOSP.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Inspektorat Daerah, maupun pihak yayasan masih dinantikan guna memastikan kebenaran temuan tersebut serta menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.<\/p>\n<p>Red<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Garut, Caringin \u2013 ungkaphukumnasional.com || Tata kelola sejumlah satuan pendidikan di bawah naungan Yayasan Assyifaun&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,89,34,44],"tags":[131,85,97,132],"class_list":["post-1736","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized","category-daerah","category-hukum","category-pendidikan","tag-caringin","tag-garut","tag-pendidikan","tag-yayasan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1736","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1736"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1736\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1738,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1736\/revisions\/1738"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1736"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1736"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1736"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}