{"id":1986,"date":"2026-03-26T12:17:07","date_gmt":"2026-03-26T12:17:07","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1986"},"modified":"2026-03-26T12:17:07","modified_gmt":"2026-03-26T12:17:07","slug":"pers-sukabumi-siap-tempuh-jalur-hukum-atas-dugaan-pencemaran-profesi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=1986","title":{"rendered":"Pers Sukabumi Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Profesi"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-1987 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260326-190730_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"994\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260326-190730_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260326-190730_1-201x300.jpg 201w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>SUKABUMI<\/strong><\/span> \u2014 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span><br \/>\nPolemik yang mencuat di ruang digital terkait unggahan akun media sosial @Rere Said Subakti mendapat perhatian serius dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sukabumi. Pernyataan yang menyebut istilah \u201cwartawan bodrex\u201d dinilai tidak hanya sebagai opini personal, tetapi telah menyentuh aspek profesionalitas dan kehormatan insan pers.<\/p>\n<p>Gelombang respons pun muncul sebagai bentuk sikap kolektif jurnalis yang menilai narasi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik. Terlebih, unggahan itu juga menuding wartawan yang menyoroti persoalan tiket masuk wisata Ujunggenteng sebagai pihak yang mencari sensasi, sebuah klaim yang dinilai tidak berdasar.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-1988 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260326-190735_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"1087\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260326-190735_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260326-190735_1-184x300.jpg 184w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260326-190735_1-626x1024.jpg 626w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>Dalam perspektif strategis, pers memiliki fungsi utama sebagai kontrol sosial, sekaligus penjaga transparansi dalam setiap kebijakan publik. Kritik terhadap pengelolaan objek wisata, termasuk terkait tarif dan tata kelola, merupakan bagian dari tanggung jawab profesional yang dijalankan berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat luas.<\/p>\n<p>Seorang jurnalis Sukabumi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bersifat personal, melainkan menyangkut marwah profesi.<br \/>\n\u201cIni bukan soal individu, melainkan tentang integritas profesi. Wartawan bekerja dengan data dan fakta. Ketika ada kebijakan yang dinilai janggal, maka sudah menjadi kewajiban untuk mengkritisi,\u201d ujarnya, Kamis (26\/3\/2026).<\/p>\n<p>Sebagai langkah lanjutan, sejumlah jurnalis menyatakan akan melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik akun. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat itikad baik berupa klarifikasi maupun permintaan maaf secara terbuka.<\/p>\n<p>Secara regulasi, konten yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3). Selain itu, ketentuan dalam KUHP Pasal 310 dan 311 turut mengatur sanksi atas tindakan serupa.<\/p>\n<p>Dari sudut pandang kepemimpinan dan tata kelola komunikasi publik, upaya mendiskreditkan profesi wartawan dinilai berisiko melemahkan peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Jika ruang kritik dibatasi oleh narasi yang merendahkan, maka potensi distorsi informasi terhadap publik akan semakin besar.<\/p>\n<p>\u201cKetika kritik dibalas dengan stigma, maka publik berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang objektif. Ini bukan hanya isu profesi, tetapi juga menyangkut kepentingan publik,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Para insan pers berharap polemik ini dapat diselesaikan secara konstruktif melalui dialog terbuka dan sikap saling menghormati. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa profesionalitas dan kehormatan pers adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan.<\/p>\n<p>Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di era digital harus berjalan seiring dengan tanggung jawab serta etika, termasuk dalam menghormati profesi lain sebagai bagian dari ekosistem demokrasi.<\/p>\n<p>SR<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SUKABUMI \u2014 ungkaphukumnasional.com Polemik yang mencuat di ruang digital terkait unggahan akun media sosial @Rere&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1986","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1986","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1986"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1986\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1989,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1986\/revisions\/1989"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1986"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1986"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1986"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}