{"id":2001,"date":"2026-03-27T07:42:07","date_gmt":"2026-03-27T07:42:07","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=2001"},"modified":"2026-03-27T07:42:07","modified_gmt":"2026-03-27T07:42:07","slug":"miris-listrik-padam-akibat-token-habis-proses-penjahitan-pasca-persalinan-di-puskesmas-tarogong-hanya-diterangi-lampu-hp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=2001","title":{"rendered":"Miris! Listrik Padam Akibat Token Habis, Proses Penjahitan Pasca Persalinan di Puskesmas Tarogong Hanya Diterangi Lampu HP"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-2002 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260327-143538_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"940\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260327-143538_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260327-143538_1-212x300.jpg 212w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>Garut Tarogong<\/strong><\/span> \u2013 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span> || Pelayanan kesehatan di Puskesmas Tarogong, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam publik setelah muncul laporan dugaan kelalaian serius dalam penanganan pasien persalinan, Minggu (22\/3\/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.<\/p>\n<p>Insiden tersebut terjadi saat seorang pasien yang baru saja melahirkan tengah menjalani proses penjahitan luka pasca persalinan. Dalam kondisi medis yang masih krusial, penerangan di ruang persalinan tiba-tiba padam.<\/p>\n<p>Pihak keluarga awalnya mengira terjadi pemadaman listrik secara menyeluruh. Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa pemadaman hanya terjadi di ruang persalinan.<\/p>\n<p>&#8220;Awalnya kami kira mati listrik total, tapi setelah dicek keluar, hanya ruang persalinan saja yang gelap. Setelah ditelusuri, ternyata token listriknya habis&#8221;, ungkap Agi Singgit, salah satu pihak keluarga.<\/p>\n<p>Dalam situasi darurat tersebut, tenaga medis tetap melanjutkan tindakan penjahitan dengan bantuan penerangan seadanya, yakni menggunakan lampu dari telepon genggam. Sementara itu, lampu darurat yang tersedia di lokasi disebut dalam kondisi redup dan tidak berfungsi optimal.<\/p>\n<p>Kondisi ini memicu kekhawatiran keluarga pasien terkait keselamatan dan kualitas pelayanan medis yang diberikan. Terlebih, saat dikonfirmasi, pihak tenaga kesehatan disebut menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi karena token listrik \u201clupa dicek\u201d.<\/p>\n<p>Agi juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa dalam video yang viral, proses persalinan memang telah selesai, namun pasien masih berada dalam tahap penanganan medis penting.<\/p>\n<p>&#8220;Perlu diluruskan, bukan saat melahirkan, tapi masih dalam proses penjahitan. Itu juga kondisi yang sangat penting dan tidak boleh terganggu&#8221;, tegasnya.<\/p>\n<p>Peristiwa ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan dalam standar pelayanan kesehatan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap fasilitas layanan kesehatan wajib menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang aman, serta memberikan pelayanan yang bermutu dan tidak membahayakan pasien.<\/p>\n<p>Kondisi ruang persalinan tanpa penerangan saat tindakan medis berlangsung dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan pasien (patient safety).<\/p>\n<p>Selain itu, kelalaian dalam memastikan ketersediaan listrik juga berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap fasilitas vital serta tidak adanya sistem antisipasi keadaan darurat.<\/p>\n<p>Indikasi Kegagalan Sistem Darurat<br \/>\nBerdasarkan standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, fasilitas kesehatan wajib memiliki sumber listrik cadangan seperti genset yang siap digunakan, serta sistem pencahayaan darurat yang memadai.<\/p>\n<p>Namun dalam kejadian ini, lampu darurat yang tidak berfungsi optimal mengindikasikan adanya dugaan kegagalan dalam pemeliharaan alat dan ketidaksiapan sistem tanggap darurat di fasilitas tersebut.<br \/>\nPotensi Konsekuensi Hukum<br \/>\nApabila terbukti terjadi kelalaian yang membahayakan keselamatan pasien, pihak terkait dapat menghadapi berbagai konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administratif, sanksi disiplin tenaga kesehatan, hingga kemungkinan tanggung jawab perdata maupun pidana.<\/p>\n<p>Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya di tingkat puskesmas, untuk memastikan kesiapan operasional layanan 24 jam tanpa celah kelalaian.<\/p>\n<p>Pelayanan persalinan merupakan layanan krusial yang menyangkut keselamatan ibu dan bayi, sehingga tidak boleh terganggu oleh persoalan teknis yang seharusnya dapat diantisipasi.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Tarogong belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta klarifikasi terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.<\/p>\n<p>Red<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Garut Tarogong \u2013 ungkaphukumnasional.com || Pelayanan kesehatan di Puskesmas Tarogong, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2001","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2001","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2001"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2001\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2003,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2001\/revisions\/2003"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2001"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2001"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2001"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}