{"id":2020,"date":"2026-03-27T17:46:57","date_gmt":"2026-03-27T17:46:57","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=2020"},"modified":"2026-03-27T17:46:57","modified_gmt":"2026-03-27T17:46:57","slug":"program-smater-jadi-sorotan-transparansi-dana-bos-sma-as-sakinah-dipertanyakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=2020","title":{"rendered":"Program SMATer Jadi Sorotan, Transparansi Dana BOS SMA As-Sakinah Dipertanyakan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-2021 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260328-004204_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"340\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260328-004204_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260328-004204_1-300x153.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>Garut, Pakenjeng<\/strong><\/span> \u2014 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span> || Dugaan ketidaksesuaian data jumlah siswa dengan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMA As-Sakinah, Kabupaten Garut. Temuan ini memicu sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut. Jumat, 27\/03\/2026.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, jumlah siswa yang secara faktual menerima manfaat pendidikan disebut hanya sekitar 66 orang. Namun, data yang tercatat dalam sistem Dapodik menunjukkan angka yang jauh lebih besar, yakni 144 siswa.<br \/>\nKetua Yayasan, Ain Saprudin, S.Ag., yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengajar di SMA Negeri 23 Garut, mengaku sempat mempertanyakan perbedaan signifikan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Saya sempat bingung, sisanya ke mana? Karena yang disampaikan pihak guru hanya 66 orang. Akhirnya saya cek langsung ke kepala sekolah&#8221;, ujarnya.<\/p>\n<p>Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa selisih data tersebut berasal dari siswa yang tergabung dalam program SMA Terbuka (SMATer). Program ini memang tercatat dalam Dapodik sebagai bagian dari sekolah induk, namun memiliki sistem pembelajaran berbeda dengan siswa reguler, menyerupai model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.<\/p>\n<p>Program SMATer sendiri merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah yang masih tinggi di Kabupaten Garut. Data menunjukkan sekitar 20.000 lulusan SMP\/MTs tidak melanjutkan ke jenjang SMA setiap tahunnya.<\/p>\n<p>&#8220;Program ini solusi untuk anak putus sekolah. Usia 19\u201321 tahun masuk SMATer, sementara di atas itu diarahkan ke PKBM&#8221;, jelas Ain Saprudin.<\/p>\n<p>Meski program SMATer memiliki tujuan sosial yang jelas, pengelolaannya di SMA As-Sakinah memunculkan sejumlah catatan serius, khususnya terkait transparansi dan penggunaan dana BOS. Beberapa dugaan pelanggaran yang mengemuka antara lain :<\/p>\n<p>1. Ketidaksesuaian Data dengan Realisasi Penerima Manfaat. Jika dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dalam Dapodik (144 siswa), namun realisasi penerima manfaat hanya 66 siswa, maka terdapat potensi Mark-up jumlah siswa dalam sistem dan Ketidaktepatan sasaran penggunaan dana BOS. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.<\/p>\n<p>2. Tidak Transparannya Dokumen Resmi Program SMATer. Pihak sekolah mengklaim program SMATer telah memiliki SK dan izin resmi, namun hingga berita ini diturunkan, dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan kepada publik maupun awak media. Padahal, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa, Informasi publik wajib tersedia setiap saat dan Badan publik wajib memberikan akses informasi secara terbuka.<\/p>\n<p>3. Potensi Pelanggaran Pengelolaan Dana BOS. Mengacu pada regulasi pengelolaan BOS, Dana harus digunakan berdasarkan jumlah siswa riil dan Harus ada bukti administrasi dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang valid. Jika terdapat perbedaan antara data dan realisasi, maka berpotensi melanggar, Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS dan Prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.<\/p>\n<p>4. Ketidaksesuaian Penyaluran Program MBG. Diketahui siswa SMATer tidak menerima manfaat MBG berdasarkan usulan sekolah, sementara mereka tetap tercatat dalam Dapodik. Hal ini menimbulkan pertanyaan :<br \/>\n&#8211; Apakah seluruh siswa dalam Dapodik diperlakukan setara dalam program bantuan?<br \/>\n&#8211; Apakah ada pemisahan data yang jelas antara siswa reguler dan non-reguler?<\/p>\n<p>Pihak sekolah dan yayasan menyatakan komitmen untuk segera melengkapi administrasi serta dokumentasi yang dibutuhkan guna memastikan pengelolaan pendidikan dan dana BOS berjalan sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Namun demikian, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa program pendidikan, sebaik apa pun tujuannya, tetap harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.<\/p>\n<p>Kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pengawasan, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum (jika ditemukan unsur kerugian negara).<\/p>\n<p>Publik diharapkan terus mengawal agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan sekadar angka dalam sistem.<\/p>\n<p>Red<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Garut, Pakenjeng \u2014 ungkaphukumnasional.com || Dugaan ketidaksesuaian data jumlah siswa dengan alokasi Dana Bantuan Operasional&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2020","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2020","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2020"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2020\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2022,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2020\/revisions\/2022"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2020"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2020"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2020"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}