{"id":2041,"date":"2026-03-29T13:43:57","date_gmt":"2026-03-29T13:43:57","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=2041"},"modified":"2026-03-29T13:43:57","modified_gmt":"2026-03-29T13:43:57","slug":"wabup-garut-minta-maaf-atas-dugaan-pungli-di-wisata-garut-selatan-akui-keterbatasan-wewenang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=2041","title":{"rendered":"Wabup Garut Minta Maaf atas Dugaan Pungli di Wisata Garut Selatan, Akui Keterbatasan Wewenang"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-2042 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260329-203643_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"924\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260329-203643_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/Screenshot_20260329-203643_1-216x300.jpg 216w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>GARUT<\/strong><\/span> \u2014 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span> Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wisata di wilayah Garut Selatan.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan video yang beredar dan dipantau pada Minggu (29\/3\/2026). Dalam keterangannya, Putri menyoroti dugaan pungli yang terjadi di beberapa objek wisata populer, di antaranya Pantai Sayangheulang dan Pantai Santolo.<\/p>\n<p>\u201cSaya selaku Wakil Bupati Kabupaten Garut, pertama-tama ingin mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat dan utamanya masyarakat Kabupaten Garut terkait dengan kasus pungli yang terjadi di wisata Garut Selatan,\u201d ujar Putri.<\/p>\n<p>Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas mencuatnya kembali persoalan tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi catatan negatif bagi Kabupaten Garut di tingkat provinsi.<\/p>\n<p>\u201cKami memohon maaf kepada Pak Gubernur Jawa Barat, bahwasanya lagi-lagi Garut kembali menjadi rapor merah bagi Jawa Barat dan hal ini sangat kami sesali,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dalam pernyataannya, Putri menegaskan komitmennya untuk mendukung visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengembangkan sektor pariwisata yang berkualitas. Ia mengaku sejak awal telah mendorong optimalisasi potensi wisata di Kabupaten Garut agar dapat berkontribusi terhadap kemajuan pariwisata daerah.<\/p>\n<p>Namun demikian, Putri juga mengungkapkan adanya keterbatasan kewenangan yang dimilikinya sebagai wakil kepala daerah. Ia menyebut posisi tersebut membuatnya tidak leluasa dalam mengambil keputusan strategis maupun tindakan tegas di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cSaya terbentur dengan posisi dan wewenang saya sebagai Wakil Bupati. Kalau saya terlalu tegas di lapangan, saya bukan pemilik kebijakan utama dan khawatir dianggap offside,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Putri membandingkan perannya dengan sejumlah kepala daerah lain yang dinilai memiliki ruang gerak lebih luas dalam bertindak langsung di lapangan, seperti Bupati Purwakarta, Bupati Cianjur, dan Bupati Pangandaran.<\/p>\n<p>Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan praktik pungli di sektor pariwisata, guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung pengembangan destinasi wisata yang bersih dan profesional.<\/p>\n<p>Red<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>GARUT \u2014 ungkaphukumnasional.com Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dugaan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2041","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2041","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2041"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2041\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2043,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2041\/revisions\/2043"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2041"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2041"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2041"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}