{"id":2066,"date":"2026-04-01T03:30:31","date_gmt":"2026-04-01T03:30:31","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=2066"},"modified":"2026-04-01T03:32:33","modified_gmt":"2026-04-01T03:32:33","slug":"mou-diputus-14-februari-2026-hak-500-siswa-sdn-ii-sukakarya-diduga-terabaikan-program-gizi-mandek-tanpa-tanggung-jawab","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=2066","title":{"rendered":"MoU Diputus 14 Februari 2026, Hak 500 Siswa SDN II Sukakarya Diduga Terabaikan, Program Gizi Mandek Tanpa Tanggung Jawab"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-2069 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260401-103124_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"1089\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260401-103124_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260401-103124_1-183x300.jpg 183w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260401-103124_1-625x1024.jpg 625w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>Garut, Samarang<\/strong><\/span> \u2014 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span> || Pengakhiran kerja sama program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN II Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, memicu polemik serius. Meski secara administratif perjanjian dinyatakan berakhir pada 14 Februari 2026, hak ratusan siswa sebagai penerima manfaat justru diduga belum terpenuhi. Rabu, 01\/04\/2026.<\/p>\n<p>Berdasarkan dokumen Surat Pembatalan\/Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (MoU), kesepakatan penghentian ditandatangani pada Jumat, 13 Februari 2026 oleh Kepala SPPG Qurrota A\u2019yun Sukarasa, Tresna Sukma Sopyandi, S.Ag, dan Kepala SDN II Sukakarya, Maman Suparman. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa seluruh hak dan kewajiban para pihak dianggap telah selesai sejak 14 Februari 2026.<\/p>\n<p>Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan anak-anak mereka tidak lagi menerima program MBG dalam beberapa pekan terakhir, sementara sekolah lain masih berjalan normal.<\/p>\n<p>&#8220;Sudah beberapa minggu anak saya tidak menerima MBG. Kami tidak tahu alasannya&#8221;, ujar salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.<\/p>\n<p>Kepala SDN II Sukakarya, Maman Suparman, membenarkan penghentian kerja sama tersebut. Ia mengaku hingga kini belum ada pengganti penyelenggara yang masuk ke sekolahnya.<\/p>\n<p>&#8220;Memang ada pemberhentian sesuai surat. Tapi sampai sekarang belum ada pengganti dari SPPG lain. Informasinya akan ada dari Geger Pasang atau Lengkong, tapi belum terealisasi&#8221;, ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti persoalan administratif yang janggal. Menurutnya, dokumen perjanjian kerja sama sebelumnya tidak pernah diberikan secara lengkap hingga akhirnya langsung muncul surat pengakhiran.<\/p>\n<p>&#8220;Padahal sering kami tanyakan, tapi selalu dijanjikan akan diberikan nanti&#8221;, tambahnya.<\/p>\n<p>Dengan jumlah siswa mencapai sekitar 500 orang, terhentinya program tanpa kejelasan memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dan maladministrasi.<\/p>\n<p>Secara hukum, kondisi ini berpotensi mengarah pada wanprestasi. Mengacu pada Pasal 1338 KUHPerdata, setiap perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Jika hak siswa belum dipenuhi, maka pengakhiran kontrak berpotensi tidak sah secara substansi.<\/p>\n<p>Selain itu, pengakhiran perjanjian tidak serta-merta menghapus kewajiban yang belum diselesaikan. Bahkan dalam MoU disebutkan kewajiban tertunda tetap harus dipenuhi. Jika diabaikan, hal ini dapat menjadi indikasi pelanggaran kontrak.<\/p>\n<p>Dari sisi kebijakan publik, penghentian program MBG tanpa transisi juga dinilai melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta berpotensi mengabaikan hak peserta didik sebagaimana dijamin dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.<\/p>\n<p>Ketiadaan pengganti penyelenggara juga mengindikasikan lemahnya perencanaan dan pengawasan program. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi siswa, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.<\/p>\n<p>Kasus ini kini menuai sorotan dan desakan agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi serta menuntaskan kewajiban yang belum dipenuhi. Audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program juga dinilai mendesak untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran.<\/p>\n<p>Pengakhiran MoU seharusnya menjadi penutup yang tertib dan tuntas. Namun jika hak siswa masih terabaikan, persoalan ini bukan lagi sekadar administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang serius.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara program MBG belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian layanan tersebut. Publik kini menunggu pertanggungjawaban nyata.<\/p>\n<p>Sumber: bidikhukumnews.com<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Garut, Samarang \u2014 ungkaphukumnasional.com || Pengakhiran kerja sama program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,195],"tags":[],"class_list":["post-2066","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized","category-mbg"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2066","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2066"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2066\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2070,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2066\/revisions\/2070"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2066"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2066"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2066"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}