{"id":2313,"date":"2026-04-10T01:07:06","date_gmt":"2026-04-10T01:07:06","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=2313"},"modified":"2026-04-10T01:09:03","modified_gmt":"2026-04-10T01:09:03","slug":"pengawas-kcd-xi-dinilai-pasif-polemik-yayasan-dan-smater-diduga-sarat-konflik-kepentingan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=2313","title":{"rendered":"Pengawas KCD XI Dinilai Pasif, Polemik Yayasan dan SMATER Diduga Sarat Konflik Kepentingan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-2316 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260410-080800_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"1079\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260410-080800_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260410-080800_1-185x300.jpg 185w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260410-080800_1-631x1024.jpg 631w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>Garut<\/strong><\/span> \u2013 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span> Polemik yang melibatkan satuan pendidikan dan yayasan di wilayah kerja KCD XI akhirnya mendapat tanggapan dari Pengawas Ahli Madya, Dedi Heryadi, S.Si., M.Pd. Namun, sikapnya yang memilih menunggu penyelesaian internal justru memicu kritik terkait optimalisasi fungsi pengawasan. Kamis, 09\/04\/2026<\/p>\n<p>Dedi mengungkapkan bahwa dirinya sengaja tidak langsung turun tangan agar persoalan tidak semakin kompleks.<\/p>\n<p>&#8220;Saya sebenarnya menunggu pihak sekolah dan pihak terkait bisa menyelesaikan sendiri. Saya khawatir jika keterlibatan saya justru akan memperumit persoalan&#8221;, ujarnya.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut menjadi sorotan, mengingat pengawas sekolah secara normatif memiliki mandat melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, serta tindak lanjut terhadap berbagai persoalan di satuan pendidikan.<\/p>\n<p>Menanggapi isu rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ketua yayasan, Dedi menegaskan tidak ada larangan eksplisit dalam regulasi yang berlaku.<br \/>\nIa merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.<\/p>\n<p>\u201cTidak ada larangan tegas ASN menjadi ketua yayasan, namun yang bersangkutan wajib menjaga netralitas, integritas, serta menghindari konflik kepentingan&#8221;, jelasnya.<\/p>\n<p>Meski demikian, sejumlah potensi pelanggaran tetap mengintai jika prinsip tersebut diabaikan, di antaranya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran disiplin. Selain itu, rangkap jabatan juga berpotensi mencederai prinsip good governance, terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Dedi juga memaparkan kondisi pelaksanaan SMA Terbuka (SMATER) di SMA Islam As Sakinah, Kecamatan Pakenjeng. Dari total 144 siswa, sebanyak 79 di antaranya merupakan peserta SMATER, sementara 65 lainnya siswa reguler.<\/p>\n<p>Program SMATER sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2020, yang bertujuan meningkatkan angka partisipasi pendidikan menengah, khususnya bagi masyarakat dengan keterbatasan sosial dan ekonomi.<\/p>\n<p>\u201cPeserta SMATER umumnya berusia 16 sampai 21 tahun dan merupakan anak-anak yang berisiko putus sekolah. Sistem belajarnya fleksibel, tidak wajib hadir setiap hari, dan dilakukan secara hybrid di Tempat Kegiatan Belajar&#8221;, paparnya.<\/p>\n<p>Namun, fleksibilitas tersebut justru memunculkan persoalan baru, terutama dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).<\/p>\n<p>\u201cMayoritas siswa SMATER sudah bekerja dan tidak rutin hadir, sehingga distribusi MBG berpotensi mengalami hambatan teknis&#8221;, tambahnya.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut membuka celah persoalan dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Sejumlah risiko yang mengemuka antara lain ketidaktepatan sasaran penerima, lemahnya validasi data kehadiran siswa, hingga potensi pelanggaran akuntabilitas keuangan negara.<\/p>\n<p>Selain itu, skema distribusi bantuan yang tidak adaptif terhadap karakteristik SMATER juga dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi program.<\/p>\n<p>Di tengah kompleksitas persoalan, sikap pasif pengawasan menjadi perhatian publik. Pengawas sekolah sejatinya memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan.<\/p>\n<p>Jika fungsi pengawasan tidak dijalankan secara optimal, dikhawatirkan persoalan akan berlarut dan berdampak pada peserta didik, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan.<\/p>\n<p>Sejumlah pihak pun mendesak adanya audit menyeluruh, klarifikasi terbuka, serta penguatan sistem pengawasan guna mencegah potensi penyimpangan.<\/p>\n<p>Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan siswa dan berjalan sesuai prinsip keadilan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Reporter: ASB<\/p>\n<p>Sumber: bidikhukumnews.com<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Garut \u2013 ungkaphukumnasional.com Polemik yang melibatkan satuan pendidikan dan yayasan di wilayah kerja KCD XI&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2313","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2313","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2313"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2313\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2317,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2313\/revisions\/2317"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2313"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2313"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2313"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}