{"id":2370,"date":"2026-04-13T10:48:27","date_gmt":"2026-04-13T10:48:27","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=2370"},"modified":"2026-04-13T10:48:27","modified_gmt":"2026-04-13T10:48:27","slug":"skandal-mbg-di-samarang-makanan-tak-layak-konsumsi-dan-tanpa-mou-resmi-terungkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/?p=2370","title":{"rendered":"Skandal MBG di Samarang, Makanan Tak Layak Konsumsi dan Tanpa MoU Resmi Terungkap"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-2371 size-full\" src=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260413-174029_1.jpg\" alt=\"\" width=\"665\" height=\"517\" srcset=\"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260413-174029_1.jpg 665w, https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot_20260413-174029_1-300x233.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 665px) 100vw, 665px\" \/>Garut, Samarang<\/strong><\/span> \u2013 <span style=\"color: #ff0000;\"><em><strong>ungkaphukumnasional.com<\/strong><\/em><\/span> || Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 2 Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menuai sorotan serius. Sejumlah narasumber dari internal sekolah mengungkapkan berbagai persoalan mulai dari keterlambatan distribusi, kualitas makanan yang diragukan, hingga dugaan lemahnya tata kelola administrasi. Senin, 13\/04\/2026.<\/p>\n<p>Program MBG yang kini dikelola oleh SPPG Samarang 3, setelah sebelumnya ditangani SPPG Qurrota A\u2019yun Sukarasa, disebut telah berjalan sekitar tiga pekan. Namun dalam praktiknya, distribusi makanan kerap datang terlambat. Bahkan, menurut keterangan sopir pengantar, keterlambatan tersebut dipicu oleh kendala di dapur, termasuk dugaan makanan yang tidak layak konsumsi karena berbau sehingga harus diganti.<\/p>\n<p>\u201cSering telat datang, katanya ada masalah di dapur, bahkan makanan sempat bau,\u201d ungkap salah satu narasumber.<\/p>\n<p>Selain keterlambatan, menu makanan juga dikeluhkan monoton. Siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 menerima jenis makanan yang sama tanpa variasi signifikan. \u201cKalau tidak ayam ya telur, tahu, atau tempe. Anak-anak jadi bosan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Keluhan serupa juga disampaikan siswa yang merasa jenuh dengan menu yang berulang. Kondisi ini diperparah dengan dugaan kualitas makanan yang tidak layak. Dalam satu kejadian, sayuran yang dibagikan diduga terdapat belatung.<\/p>\n<p>Sementara di hari ini, lauk ayam dilaporkan berbau sehingga banyak makanan yang akhirnya terbuang karena tidak dikonsumsi siswa.<\/p>\n<p>Tak hanya soal kualitas, aspek transparansi program juga dipertanyakan. Narasumber menyebut tidak adanya daftar menu yang disertai rincian harga sebagai bentuk keterbukaan anggaran. Lebih jauh, pihak sekolah mengaku tidak memiliki dokumen kerja sama resmi (MoU) dengan pihak penyedia makanan.<\/p>\n<p>Sejumlah temuan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku :<\/p>\n<p>1. Keamanan dan Kelayakan Pangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap penyelenggara wajib menjamin pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi. Dugaan makanan berbau hingga adanya belatung merupakan indikasi kuat pelanggaran terhadap standar keamanan pangan.<\/p>\n<p>2. Higiene dan Sanitasi Jasaboga. Berdasarkan Permenkes Nomor 1096\/Menkes\/Per\/VI\/2011, penyedia makanan wajib menjaga kebersihan dalam seluruh proses produksi hingga distribusi. Dugaan makanan basi menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan dapur dan distribusi.<\/p>\n<p>3. Pemenuhan Gizi Seimbang. Program MBG seharusnya mengacu pada pedoman gizi seimbang dari pemerintah. Menu yang monoton tanpa variasi nutrisi berpotensi tidak memenuhi standar kebutuhan gizi peserta didik.<\/p>\n<p>4. Transparansi Keuangan Negara. Tidak adanya daftar menu beserta rincian harga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.<\/p>\n<p>5. Administrasi Pengadaan dan Kerja Sama. Ketiadaan dokumen MoU antara pihak sekolah dan penyedia dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya mengedepankan prinsip akuntabel, transparan, dan terdokumentasi.<\/p>\n<p>Kondisi ini mendorong perlunya evaluasi menyeluruh dari dinas terkait, baik terhadap kualitas makanan, sistem distribusi, hingga tata kelola anggaran dan kerja sama. Program yang seharusnya meningkatkan gizi siswa justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jika tidak segera ditangani secara serius.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai temuan tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sumber: bidikhukumnews.com<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Garut, Samarang \u2013 ungkaphukumnasional.com || Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 2 Sirnasari,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2370","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2370","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2370"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2370\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2372,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2370\/revisions\/2372"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2370"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2370"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ungkaphukumnasional.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2370"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}