Sidang permohonan No.255/PUU-XXIV/2026, di MK terus berlanjut

JAKARTA – ungkaphukumnasional.com

Upaya memperkuat hak masyarakat dalam mengawasi pengelolaan sampah memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Nomor 255/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan agenda Perbaikan Permohonan, Senin (20/7/2026).

Permohonan diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih yang didampingi tim kuasa hukum Agung Tresno Wibowo, S.E., S.H. dan Iskandar, S.H. dari LBH Jendela Yustisia Nusantara (JYN). Dalam sidang tersebut, pemohon menyampaikan penyempurnaan materi permohonan sesuai masukan Majelis Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya.

Pokok permohonan tetap dipertahankan, yakni meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional yang mewajibkan pemerintah atau penyelenggara negara merespons secara cepat setiap pengaduan masyarakat terkait penumpukan sampah liar.

Menurut pemohon, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 belum mengatur secara tegas kewajiban pemerintah untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Kekosongan norma tersebut dinilai menyebabkan pengaduan warga sering kali tidak memperoleh kepastian penanganan, bahkan harus berpindah dari satu mekanisme pelaporan ke mekanisme lainnya tanpa hasil yang jelas.

Permohonan ini berangkat dari pengalaman pemohon saat melaporkan tumpukan sampah liar yang kerap dijumpai di lokasi aktivitas olahraga pagi. Proses pelaporan yang berbelit dinilai mencerminkan belum optimalnya sistem pelayanan publik dalam menangani persoalan persampahan.

Melalui pengujian undang-undang ini, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menghadirkan kepastian hukum dengan menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran akibat sampah.

Usai menerima dan mengesahkan perbaikan permohonan, Majelis Hakim menutup persidangan. Selanjutnya, Permohonan Nomor 255/PUU-XXIV/2026 akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan proses pemeriksaan sebelum Mahkamah mengambil keputusan atas permohonan tersebut.

Red