Dugaan Pelanggaran Swakelola Revitalisasi SDN Sukagalih 04 Megamendung Capai Rp736 Juta, Kepsek Buka Suara
BOGOR — ungkaphukumnasional.com
Program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di SDN Sukagalih 04, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Proyek dengan nilai pagu fantastis sebesar Rp736.802.764 tersebut diduga kuat dikerjakan melalui sistem pemborongan (subkontrak), yang dinilai menyalahi ketentuan swakelola.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, pekerjaan fisik di sekolah dengan NPSN 20200247 dan total 146 siswa tersebut disinyalir diborongkan kepada pihak ketiga.
”Pekerjaan tersebut diduga diborongkan kepada seseorang berinisial D yang beralamat di Jonggol dan H yang berasal dari Palembang. Padahal seharusnya proyek tersebut dikerjakan oleh P2SP dengan peran aktif komite sekolah,” ujar sumber tersebut.
Bantahan Kepala Sekolah
Menanggapi kabar tersebut, Kepala SDN Sukagalih 04, Anggie Stefhen, secara tegas membantah adanya praktik pemborongan maupun subkontrak dalam pelaksanaan revitalisasi di sekolahnya.
”Pekerjaan ini tidak ada yang diborongkan atau disubkontraktualkan, karena itu jelas melanggar aturan yang telah ditentukan sesuai Permendagri maupun Perpres,” tegas Anggie saat dikonfirmasi tim media di ruang kerjanya.
Terkait isu tidak dilibatkannya komite sekolah, Anggie juga memberikan klarifikasi. Menurutnya, pihak komite memiliki kesibukan atau pekerjaan lain di luar sekolah.
”Komite ada pekerjaan lain. Kalau dulu komite mungkin membantu di kedinasan, tapi sekarang sudah tidak, cuma ada pekerjaan lain,” tambahnya.
Perlu Penelusuran Dinas dan APH
Meski ada bantahan dari pihak sekolah, pelaksanaan proyek ini dinilai tetap memerlukan penelusuran lebih lanjut dari pendamping Dinas Pendidikan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) agar persoalan menjadi terang dan transparan.
Ketidakhadiran komite secara penuh di lapangan juga dinilai bisa disiasati dengan pembagian tugas (rolling) antar pengurus, seperti wakil, sekretaris, atau bendahara. Komite sekolah memegang peranan krusial sebagai perwakilan orang tua murid yang turut menentukan kemajuan sekolah.
Jika pengurus komite dinilai sudah tidak aktif atau tidak dapat menjalankan fungsinya, transparansi dan evaluasi kepengurusan menjadi hal penting agar fungsi pengawasan masyarakat terhadap dana negara tetap berjalan optimal.
Red






