SHM 47 Diduga “Nyasar” 4–5 Kilometer dari Puncak Guha, SHM 45 dan 46 Tak Terdeteksi, Komisi II DPRD Garut Desak BPN Buka Data
GARUT — ungkaphukumnasional.com
Polemik status tanah di kawasan Puncak Guha, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, kini memasuki titik yang tidak lagi bisa dijawab sekadar dengan klaim kepemilikan.
Temuan dalam peninjauan lapangan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Garut justru memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah data sertifikat benar-benar menunjuk pada objek tanah yang selama ini diklaim?
Pada Rabu (26/8/2026), Komisi II DPRD Garut bersama unsur pemerintah dan aparat melakukan pengecekan lapangan terkait persoalan kawasan Puncak Guha. Hasil peninjauan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Audiensi yang ditandatangani Ketua Komisi II DPRD Garut Suprih Rozikin, SH, MH, serta anggota Komisi II H. Imat Rohimat, S.IP, M.M dan Dadan Wadiansyah, S.IP.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah pengecekan SHM Nomor 47 melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dibuka oleh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Garut.
Hasil pengecekan disebut menunjukkan titik koordinat SHM 47 justru berada di Kiara Koneng, Desa Wangunjaya, bukan di kawasan Puncak Guha.
Yang membuat persoalan semakin serius, lokasi tersebut disebut berjarak sekitar 4–5 kilometer dari Puncak Guha.
Dengan kata lain, muncul pertanyaan besar mengenai hubungan antara sertifikat tersebut dengan bidang tanah yang selama ini dikaitkan dengan kawasan Puncak Guha.
Bukan sekadar “salah titik”. Jika benar koordinat resmi menunjukkan lokasi yang berbeda beberapa kilometer, maka data pertanahan tersebut wajib diuji melalui pemeriksaan teknis dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
SHM 45 dan 46 Juga Tak Ditemukan
Persoalan tidak berhenti pada SHM 47.
Dalam pengecekan yang sama, titik SHM Nomor 45 dan SHM Nomor 46 juga disebut tidak ditemukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dibuka oleh pegawai BPN.
Temuan tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut tidak sah atau palsu.
Namun, kondisi itu merupakan alarm serius bagi administrasi pertanahan.
Sebab sertifikat hak atas tanah pada dasarnya harus memiliki keterkaitan yang jelas antara data yuridis dengan data fisik objek tanah.
Ketika titik koordinat tidak sesuai dengan lokasi yang diklaim, atau bahkan tidak dapat ditemukan dalam sistem yang digunakan untuk pengecekan, publik berhak mendapatkan penjelasan: di mana sebenarnya objek tanah tersebut, bagaimana proses pengukurannya, dan bagaimana data tersebut masuk ke dalam sistem pertanahan?
Puncak Guha Bukan Sekadar Soal Sertifikat
Persoalan menjadi semakin kompleks karena kawasan Puncak Guha berada di wilayah pesisir.
Dalam konteks sempadan pantai, Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai mengatur bahwa sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar proporsional sesuai kondisi fisik pantai, dengan ketentuan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Artinya, pembahasan Puncak Guha tidak boleh berhenti pada pertanyaan “siapa pemilik tanah?”
Ada persoalan lain yang jauh lebih penting: apakah objek tersebut berada dalam kawasan yang dapat diberikan hak, bagaimana status tata ruangnya, di mana batas sempadannya, serta apakah pemanfaatan ruangnya sesuai ketentuan?
Jika benar terdapat objek tanah atau kegiatan pemanfaatan di kawasan yang masuk sempadan pantai, pemerintah harus memastikan seluruh aspek tersebut secara bersamaan.
BPN Tak Bisa Hanya Diam
Temuan SHM 47 menjadi bola panas yang kini berada di meja Kantor Pertanahan Kabupaten Garut.
Jika benar koordinat SHM 47 menunjukkan lokasi di Kiara Koneng, Desa Wangunjaya, sementara sertifikat tersebut dikaitkan dengan objek di Puncak Guha, BPN harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Apakah terdapat kesalahan pengukuran?
Kesalahan pemetaan?
Kesalahan input koordinat?
Kesalahan objek hak?
Ataukah terdapat perbedaan antara dokumen yang dimiliki para pihak dengan data pertanahan yang tersimpan dalam sistem?
Begitu pula SHM 45 dan 46. Ketika titiknya tidak ditemukan dalam pengecekan, BPN harus mampu menunjukkan data teknis dan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan keberadaan objek tersebut.
Publik tidak membutuhkan jawaban normatif. Publik membutuhkan data.
Peta bidang, surat ukur, koordinat, warkah, riwayat pendaftaran, proses pengukuran, serta data fisik dan yuridis harus diperiksa secara berjenjang oleh instansi berwenang.
Jangan Terburu-Buru Menyebut Palsu
Satu hal penting harus ditegaskan: tidak ditemukannya titik pada aplikasi bukan otomatis membuktikan sertifikat palsu.
Begitu pula titik koordinat yang berbeda belum otomatis membuktikan telah terjadi pelanggaran atau manipulasi.
Namun, ketika terdapat ketidaksesuaian antara lokasi yang diklaim dengan data koordinat yang muncul dalam sistem pertanahan, maka pemeriksaan resmi menjadi sebuah kebutuhan, bukan pilihan.
Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan membuka mekanisme penanganan apabila terdapat persoalan administrasi maupun yuridis dalam produk pertanahan.
Dalam konteks tersebut, berbagai kemungkinan seperti kesalahan prosedur, kesalahan pengukuran, kesalahan objek, kesalahan subjek, hingga tumpang tindih hak dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila memang ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.
Karena itu, langkah berikutnya harus berbasis pemeriksaan, bukan asumsi.
Komisi II Siapkan Rapat Lanjutan
Komisi II DPRD Kabupaten Garut disebut telah mengarahkan agar persoalan Puncak Guha ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Garut.
Pada minggu pertama September 2026, Komisi II DPRD Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut/Bupati Garut direncanakan menggelar rapat kerja untuk membahas lebih lanjut status tanah yang dipersoalkan.
Rapat tersebut menjadi momentum penting.
Sebab jika hanya menghasilkan kesimpulan administratif tanpa membuka akar persoalan, polemik Puncak Guha berpotensi terus berputar.
Yang dibutuhkan bukan sekadar mediasi.
Yang dibutuhkan adalah pembuktian.
BPN perlu memastikan titik koordinat masing-masing sertifikat. Pemerintah daerah perlu memastikan status tata ruang dan kawasan pesisir. Sementara pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan harus mampu menunjukkan dasar hak serta objek tanah yang dimaksud.
Pertanyaan Publik Semakin Tajam. Kini sejumlah pertanyaan tidak bisa lagi dihindari.
Mengapa SHM 47 yang dikaitkan dengan Puncak Guha justru menunjukkan titik sekitar 4–5 kilometer di Kiara Koneng?
Mengapa SHM 45 dan 46 tidak ditemukan dalam pengecekan tersebut?
Bagaimana proses pengukuran ketiga bidang tersebut?
Siapa yang melakukan pengukuran dan kapan pengukuran dilakukan?
Apakah data fisik, data yuridis, surat ukur, peta bidang dan koordinatnya masih konsisten?
Apakah objek tersebut berada dalam kawasan yang secara tata ruang dapat diberikan hak dan dimanfaatkan sebagaimana klaim yang ada?
Dan jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan kesalahan administrasi atau persoalan hukum dalam proses penerbitan produk pertanahan, apa tindakan koreksi yang akan dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.
Itu adalah pertanyaan publik yang harus dijawab dengan dokumen dan pemeriksaan resmi.
Sebab dalam urusan pertanahan, sertifikat bukan hanya selembar kertas. Di baliknya terdapat data fisik, data yuridis, proses pengukuran, koordinat, batas bidang dan kepastian objek.
Jika satu sertifikat menunjuk ke lokasi lain, apalagi berjarak beberapa kilometer dari lokasi yang dipersoalkan, maka negara wajib menjelaskan duduk perkaranya.
Puncak Guha tidak membutuhkan kabut baru.
Yang dibutuhkan adalah pembongkaran data secara terang. Sebab ketika negara menerbitkan dan menyimpan data pertanahan, maka ketika data itu dipertanyakan, negara pula yang wajib membuktikan bahwa titik, objek, batas, dan hak tersebut benar-benar berada pada tempatnya.
Kini bola berada di tangan BPN, Pemerintah Kabupaten Garut, dan DPRD Garut.
Publik menunggu bukan sekadar rapat.
Publik menunggu kepastian: SHM 47 sebenarnya berdiri di mana, SHM 45 dan 46 berada di mana, dan bagaimana status tanah Puncak Guha yang sebenarnya.
Red






