Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Marak di Cianjur, Efektivitas Pengawasan APH dan Program “Saembara” Dipertanyakan
CIANJUR — ungkaphukumnasional.com Peredaran obat keras tertentu yang kerap disalahgunakan, seperti Tramadol dan Hexymer, diduga masih marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Peredarannya disebut tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga diduga telah merambah hingga sejumlah wilayah pedesaan.
Kondisi tersebut mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, obat-obatan yang seharusnya penggunaannya berada dalam pengawasan tenaga kesehatan diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep atau pengawasan medis.
Situasi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Polsek maupun Polres Cianjur.
Warga Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan
Sejumlah warga mengaku prihatin dengan masih ditemukannya dugaan aktivitas penjualan obat keras di lingkungan masyarakat.
“Bukannya berkurang, penjualan obat Golongan G justru seperti semakin menjamur. Kami berharap aparat benar-benar melakukan pengawasan dan menindak jika ditemukan pelanggaran,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Muncul pula dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada para pelaku. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Karena itu, diperlukan penyelidikan yang transparan apabila memang ditemukan indikasi adanya jaringan distribusi obat keras maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam melindungi aktivitas tersebut.
Efektivitas Program “Saembara” Gubernur Jawa Barat Dipertanyakan
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan program “Saembara” yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan berbagai persoalan sosial, termasuk dugaan peredaran obat terlarang dan minuman keras.
Program pelibatan masyarakat tersebut dinilai akan lebih efektif apabila setiap laporan yang disampaikan warga benar-benar ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan terukur oleh aparat berwenang.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa keberanian melaporkan dugaan pelanggaran tidak berhenti pada tahap laporan, tetapi berujung pada proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Cianjur dan Tantangan Menjaga Predikat Kota Santri
Cianjur selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki kehidupan keagamaan cukup kuat dan kerap dijuluki Kota Santri. Maraknya dugaan peredaran obat keras tentu menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga lingkungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan.
Jika benar terdapat jaringan distribusi yang memasok obat keras secara ilegal, aparat diharapkan tidak hanya menindak penjual di tingkat eceran, tetapi juga menelusuri sumber pasokan dan jaringan distribusinya.
Masyarakat Minta Penindakan Menyeluruh
Masyarakat berharap jajaran Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri dapat memberikan perhatian terhadap dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah Cianjur.
Penindakan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan proses hukum, mulai dari pemetaan lokasi yang diduga menjadi titik penjualan, penelusuran jalur distribusi, hingga pengungkapan pihak-pihak yang berada di balik peredarannya.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya pengawasan internal apabila dalam proses penindakan ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat.
Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
(Redaksi)






