Kunjungan Komisi II DPRD Sukabumi ke PT Proswel Indomax Berujung Kesepakatan 60 Hari
SUKABUMI — ungkaphukumnasional.com
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur pemerintahan wilayah melakukan kunjungan kerja ke PT Proswel Indomax, Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/9/2026).
Kunjungan tersebut menghasilkan kesepakatan penting. PT Proswel Indomax diberikan waktu 60 hari kalender atau dua bulan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan yang ditemukan dalam evaluasi bersama.
Pertemuan itu melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Baperida, Camat Parungkuda, Pemerintah Desa Sundawenang, tokoh masyarakat, serta pihak PT Proswel Indomax.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi yang juga anggota Komisi II, Tedi Setiadi, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Hari ini kami dari DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT Proswel Indomax di Kecamatan Parungkuda terkait beberapa temuan masalah yang ada di perusahaan,” ujar Tedi.
Menurutnya, hasil pertemuan antara DPRD, instansi terkait, masyarakat dan perusahaan telah menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pembenahan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan bersama antara PT Proswel dengan seluruh elemen yang hadir. Temuan-temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh PT Proswel dalam jangka waktu 60 hari kalender atau dua bulan,” katanya.
Tedi menegaskan, rincian teknis mengenai temuan tersebut berada pada kewenangan masing-masing dinas. Karena itu, pihaknya tidak memaparkan seluruh persoalan secara detail.
“Untuk temuan secara spesifik, saya tidak bisa menjelaskan semuanya. Silakan ditanyakan langsung kepada dinas terkait,” ujarnya.
Ditemukan Persoalan Tata Ruang
Dari aspek tata ruang, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kesesuaian kondisi bangunan dengan dokumen perizinan yang menjadi dasar perusahaan.
Penata Ruang Ahli Pertama, Geri, menjelaskan bahwa proses pembaruan atau revisi perizinan tidak dapat langsung dilanjutkan apabila masih terdapat pelanggaran yang belum diselesaikan.
“Pelanggarannya harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah pelanggaran tersebut beres, baru izin yang direvisi dapat dijalankan,” jelas Geri.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat indikasi kelebihan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Mengacu pada izin terakhir yang disahkan, kelebihan luas bangunan diperkirakan mencapai sekitar 800 meter persegi.
Selain itu, aspek Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi perhatian, dengan kebutuhan yang disebut mencapai sekitar 4.000 meter persegi.
Geri menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya mengajukan pembaruan izin berdasarkan kondisi eksisting. Namun, evaluasi terhadap kondisi tersebut justru menemukan sejumlah hal yang harus diperbaiki terlebih dahulu.
“Setelah dievaluasi, ditemukan bahwa untuk melakukan pembaruan izin, pelanggarannya harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu baru proses perizinannya dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Camat Sebut Ada 20 Poin
Camat Parungkuda, Hasanudin, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi secara keseluruhan mencatat sekitar 20 poin yang menjadi bagian dari kesepakatan antara pihak-pihak yang hadir.
“Kurang lebih ada 20 poin. Secara global mencakup tata ruang, lingkungan hidup, Andalalin, ketenagakerjaan, CSR dan beberapa aspek lainnya,” kata Hasanudin.
Ia menegaskan bahwa seluruh poin tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan dan akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan.
Menurut Hasanudin, kesepakatan tersebut tidak berhenti pada pemberian waktu kepada perusahaan. Setelah batas waktu 60 hari berakhir, perkembangan tindak lanjut akan kembali dievaluasi.
“Pastinya kesepakatan itu akan dievaluasi oleh Komisi II dan juga dinas atau instansi terkait,” ujarnya.
DLH Temukan Empat Persoalan Lingkungan
Dari sisi lingkungan hidup, DLH Kabupaten Sukabumi mencatat sedikitnya empat poin yang perlu mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh perusahaan.
Perwakilan DLH, Arli, menjelaskan bahwa persoalan pertama berkaitan dengan dokumen dan persetujuan lingkungan.
Menurutnya, terdapat perubahan kondisi eksisting dibandingkan dengan dokumen lingkungan yang sebelumnya dibuat pada 2016. Atas kondisi tersebut, perusahaan direkomendasikan segera menempuh prosedur persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.
Poin kedua menyangkut pengelolaan dan penyimpanan limbah B3. DLH menemukan adanya ketidaktaatan yang perlu segera diperbaiki oleh perusahaan, terutama berkaitan dengan tata cara pengelolaan dan penyimpanannya.
“Harapan kami ada progres perbaikan, termasuk bagaimana tata cara pengelolaan dan penyimpanan B3 tersebut diperbaiki,” kata Arli.
Selanjutnya, poin ketiga berkaitan dengan pemantauan dan pelaporan air limbah. Perusahaan dinilai masih memiliki kewajiban pelaporan dan pengujian berkala yang harus dipenuhi.
DLH berharap perusahaan segera melakukan pengujian dan memenuhi kewajiban pelaporan tersebut sesuai ketentuan.
Sementara poin keempat berkaitan dengan pelaporan lingkungan melalui aplikasi SIMPEL yang menjadi salah satu kewajiban perusahaan secara berkala.
Dua Bulan Menjadi Masa Pembuktian
Dengan adanya kesepakatan tersebut, waktu 60 hari menjadi kesempatan bagi PT Proswel Indomax untuk menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan berbagai temuan yang telah dicatat bersama.
Pembenahan tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, Andalalin, ketenagakerjaan hingga pelaksanaan CSR.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama OPD terkait selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan tindak lanjut perusahaan setelah masa yang disepakati berakhir.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memastikan kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan di sekitar kawasan perusahaan.
SR






