14 SPPG di Kabupaten Sukabumi Berstatus Suspend, BGN Perketat Pengawasan dan Kepatuhan SOP

SUKABUMI — ungkaphukumnasional.com

Pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi terus diperkuat. Hingga Jumat (11/9/2026), sebanyak 14 SPPG tercatat berstatus suspend berkaitan dengan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam agenda pembinaan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Sukabumi terhadap Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Pembinaan untuk SPPG Wilayah 3 tersebut dilaksanakan Jumat (11/9/2026) di Gedung Aula BK3D, Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Wilayah yang menjadi sasaran meliputi Cibadak, Cikembar, Cicantayan, Caringin, Nagrak, dan Cikidang.

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Sukabumi, Pirman, mengatakan pembinaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan seluruh unsur yang terlibat dalam operasional SPPG.

Menurutnya, pengelola SPPG tidak hanya dituntut mampu menjalankan pelayanan pemenuhan gizi, tetapi juga harus memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Yang kami sampaikan tentu arahan-arahan terbaru dari Kepala BGN, terutama penekanannya pada peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP,” ujar Pirman saat diwawancarai awak media.

Kewaspadaan Keamanan Pangan Ditingkatkan

Pirman menjelaskan, peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP menjadi semakin penting menyusul adanya peningkatan kembali kejadian yang berkaitan dengan keamanan pangan di sejumlah daerah.

Ia menyebut kondisi di Kabupaten Sukabumi sampai saat ini masih relatif terkendali. Namun, perkembangan kasus di daerah lain menjadi bahan evaluasi agar seluruh pengelola SPPG tidak lengah dalam menjalankan prosedur.

“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Sukabumi cukup terkendali sampai hari ini. Kalau kita melihat Jawa Tengah dan Jawa Timur, itu menjadi perhatian untuk meningkatkan kewaspadaan kita,” katanya.

Karena itu, pembinaan tidak hanya diarahkan pada aspek administrasi, tetapi juga bagaimana setiap SPPG mampu menjaga standar pelayanan, kondisi fasilitas, pengawasan makanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ada Tiga Tingkatan Suspend

Dalam kesempatan tersebut, Pirman juga menjelaskan mekanisme pemberian sanksi suspend terhadap SPPG yang ditemukan memiliki persoalan tertentu.

Ia menyebut terdapat tiga kategori suspend, yakni kategori ringan selama 10 hari, kategori sedang 20 hari, dan kategori berat selama 30 hari.

Suspend dapat diterapkan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah apabila terjadi kejadian keracunan makanan atau kejadian fatal yang berkaitan dengan operasional SPPG.

“Ketika terjadi keracunan atau kita menyebutnya kejadian fatal, otomatis besoknya SPPG sudah tidak boleh operasional,” jelasnya.

Selain persoalan keamanan pangan, kondisi fasilitas juga menjadi bagian yang diawasi. Informasi mengenai kondisi fasilitas dapat berasal dari laporan masyarakat maupun laporan Kepala SPPG kepada BGN.

Pemenuhan persyaratan sanitasi, termasuk kepemilikan SLHS, juga menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan kelayakan operasional SPPG.

PBG dan SLF Didorong Segera Diproses

Di sisi lain, BGN Kabupaten Sukabumi turut mendorong para pengelola SPPG untuk segera memenuhi persyaratan bangunan, termasuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pirman mengungkapkan, berdasarkan data yang tercatat di DPMPTSP, saat ini terdapat tiga SPPG yang dokumennya telah terbit. Sementara itu, sekitar 13 SPPG lainnya masih dalam proses.

Langkah percepatan tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas edaran Bupati Sukabumi.

“Kami sudah arahkan rekan-rekan Kepala SPPG untuk segera melakukan proses pendaftaran PBG dan SLF,” ungkapnya.

Pihaknya menargetkan proses tersebut sudah berjalan pada Desember 2026, sebagaimana arahan yang diterima dari Komisi I.

Namun, proses pemenuhan dokumen tersebut masih menghadapi kendala. Pirman menyebut tingkat respons mitra pengelola SPPG berbeda-beda. Sebagian langsung menindaklanjuti arahan, sementara sebagian lainnya dinilai masih kurang responsif.

Pembinaan Dilakukan Bertahap

Agenda pembinaan tidak dilakukan sekaligus terhadap seluruh wilayah. BGN Kabupaten Sukabumi menjadwalkan pembinaan secara bertahap dengan sasaran dua wilayah setiap pekan.

“Per minggu dua wilayah. Sebelumnya wilayah 5 dan 6, minggu ini wilayah 2 dan 3, sisanya minggu depan,” terang Pirman.

Pola tersebut diharapkan memberikan ruang bagi evaluasi dan penguatan terhadap masing-masing SPPG sesuai kondisi di lapangan.

Masyarakat Diberi Ruang Melapor

BGN Kabupaten Sukabumi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan adanya SPPG yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Pirman menegaskan laporan masyarakat dapat menjadi salah satu bahan bagi pihaknya untuk melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut.

“Kalau ada SPPG yang tidak sesuai, opsinya bisa diajukan untuk suspend. Masyarakat pun bisa melaporkan,” ujarnya.

Ia mengatakan saluran pengaduan untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi akan disampaikan kepada publik. Selain itu, BGN juga telah menyediakan kanal pengaduan yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait pelaksanaan program.

Dengan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, BGN Kabupaten Sukabumi berharap seluruh SPPG mampu meningkatkan kepatuhan terhadap SOP, memenuhi persyaratan administrasi dan sanitasi, serta menjaga kualitas pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.

SR