Dari LPG hingga Tambang Ilegal, Polda Jateng Tetapkan Enam Tersangka

JATENG – ungkaphukumnasional.com

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tiga perkara dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi dan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Pengungkapan disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, penyalahgunaan distribusi solar subsidi, serta penambangan tanpa izin.

Dugaan Pengoplosan LPG di Pati

Di Kabupaten Pati, polisi menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S. Mereka diduga terlibat pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di sebuah gudang di Kecamatan Margoyoso.

Petugas mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran beserta peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Kegiatan itu diperkirakan telah berlangsung sekitar empat bulan.

10.206 Liter Solar Subsidi Diamankan

Di Kabupaten Cilacap, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial S.H. alias Asep terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar subsidi.

Dari sebuah gudang, petugas mengamankan 10.206,48 liter solar subsidi, satu mobil pikap, serta sejumlah kempu, galon, jeriken, dan perlengkapan lainnya. Dugaan asal solar dari dua SPBU masih didalami penyidik.

Tambang Tanpa Izin di Semarang

Sementara itu, di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, polisi menetapkan A.P. sebagai tersangka dugaan penambangan tanpa izin.

Petugas menyita dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, dan uang tunai Rp966.000. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan tanah urug dan batuan andesit sejak awal September 2026.

Polda Jateng juga menyampaikan estimasi potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan diambil. Angka tersebut merupakan estimasi potensi pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.

Pertamina Perkuat Pengawasan

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menjelaskan bahwa pengawasan distribusi BBM dan LPG terus diperkuat. Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU dan 201 agen LPG di wilayah regional tersebut.

Kapolda Jateng menegaskan, penindakan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

Seluruh perkara masih mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Redaksi)