MERDEKA SEJATI: KETIKA HUKUM HARUS TEGAK LURUS DAN BERLAKU SAMA
BOGOR — ungkaphukumnasional.com
Makna kemerdekaan tidak semata-mata terbebas dari penjajahan, tetapi juga tercermin dari hadirnya hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Kemerdekaan yang sesungguhnya akan terasa ketika setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa melihat jabatan, kekayaan, maupun status sosial.
Hukum idealnya berdiri tegak lurus. Tidak berpihak ke kanan maupun ke kiri. Pejabat maupun rakyat biasa, orang kaya maupun masyarakat kurang mampu, semuanya harus tunduk pada aturan dan memperoleh perlakuan hukum yang setara.
Persoalan keadilan kembali menjadi sorotan ketika masyarakat membandingkan penanganan berbagai jenis pelanggaran. Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, misalnya, dinilai semestinya mendapatkan hukuman yang sebanding dengan besarnya kerugian serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah kasus yang melibatkan masyarakat kecil kerap memunculkan keprihatinan. Peristiwa pencurian bernilai kecil yang dilakukan karena tekanan ekonomi atau kebutuhan hidup sering kali berujung pada proses hukum yang panjang dan hukuman pidana.
Persoalan serupa juga muncul dalam penegakan aturan cukai. Pada 11 Agustus 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan masyarakat di Kabupaten Bogor mengenai peredaran rokok ilegal. Ketentuan pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang cukai bukan persoalan ringan. Namun, informasi mengenai ketentuan hukum tersebut juga penting disampaikan secara proporsional agar masyarakat memahami bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan peran, unsur pelanggaran, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan besar-kecilnya persepsi publik terhadap suatu perkara.
Pertanyaan mendasarnya kemudian adalah: di mana letak rasa keadilan apabila masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum?
Kegelisahan tersebut tidak boleh diabaikan. Ketika masyarakat merasa hukum tajam kepada kelompok tertentu tetapi tumpul terhadap kelompok lainnya, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dapat ikut terkikis.
Karena itu, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa kemerdekaan juga berarti memperjuangkan keadilan. Negara harus memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima dan bekerja berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Kemerdekaan sejati bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Kemerdekaan juga tentang memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh keadilan.
Hukum harus tegak lurus. Keadilan harus berlaku untuk semua.
Sebab, selama masyarakat masih merasakan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, perjuangan menghadirkan kemerdekaan yang benar-benar berkeadilan masih menjadi pekerjaan bersama.
Red






