Proyek RTP Miliaran Rupiah di Cibadak Tuai Kritik, Pemkab Sukabumi Dinilai Perlu Evaluasi Skala Prioritas
SUKABUMI — ungkaphukumnasional.com
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk menata Lapang Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP) dengan anggaran sekitar Rp4,7 miliar menuai sorotan.
Kebijakan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak yang menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kembali skala prioritas pembangunan, terutama di tengah masih adanya persoalan infrastruktur dasar, kondisi masyarakat terdampak bencana, serta kebutuhan penanganan kemiskinan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.
Nandang, yang akrab disapa Meionk, menilai rencana pembangunan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar penggunaan anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Menurut saya, proyek tersebut berpotensi menjadi pemborosan anggaran apabila dilaksanakan tanpa mempertimbangkan persoalan yang lebih mendesak. Saat ini masih banyak infrastruktur dasar di wilayah pedesaan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah,” ujar Meionk.
Menurutnya, pembangunan ruang publik memang memiliki fungsi sosial, ekonomi, olahraga, keagamaan, dan budaya. Namun, ia mempertanyakan urgensi pengalokasian anggaran miliaran rupiah untuk proyek tersebut apabila sejumlah kebutuhan dasar masyarakat masih belum sepenuhnya tertangani.
“Ketika masyarakat terdampak bencana dan kelompok masyarakat kurang mampu masih membutuhkan perhatian serius, sementara sejumlah ruas jalan desa mengalami kerusakan dan menghambat aktivitas ekonomi, pemerintah seharusnya memastikan terlebih dahulu kebutuhan yang paling mendesak,” katanya.
Sorotan tersebut mencuat setelah Disperkim Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi rencana penataan Lapang Sekarwangi pada Selasa (29/9/2026) di Aula Kelurahan Cibadak.
Meionk mempertanyakan sejauh mana sosialisasi tersebut mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka, termasuk mengenai dasar kebutuhan pembangunan, besaran anggaran, desain pekerjaan, sumber pendanaan, serta target dan manfaat yang hendak dicapai.
Ia juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara transparan pertimbangan penetapan anggaran sekitar Rp4,7 miliar untuk proyek tersebut.
“Menggelontorkan sekitar Rp4,7 miliar untuk penataan lapangan menjadi taman publik perlu dikaji secara terbuka, terutama ketika kondisi ekonomi masyarakat sedang menghadapi berbagai tekanan. Jangan sampai pembangunan tersebut justru dipersepsikan sebagai proyek yang tidak menyentuh kebutuhan paling mendasar masyarakat,” tegas Meionk.
Ia menambahkan, kondisi infrastruktur di sejumlah pelosok Kabupaten Sukabumi, termasuk jalan yang rusak, menurutnya perlu menjadi perhatian dalam menentukan prioritas pembangunan daerah.
“Kalau infrastruktur jalan masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah dan berdampak terhadap mobilitas serta aktivitas ekonomi warga, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mengapa pembangunan RTP ini menjadi salah satu prioritas anggaran,” tambahnya.
Meionk berharap Pemkab Sukabumi tidak hanya melihat pembangunan dari aspek fisik dan estetika, tetapi juga mempertimbangkan dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pembangunan ruang publik tentu dapat memberikan manfaat apabila direncanakan dengan baik. Namun, prinsip transparansi, efektivitas anggaran, pemerataan pembangunan, dan skala prioritas harus menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, kritik tersebut merupakan pandangan dari Meionk. Ungkaphukumnasional.com tetap membuka ruang bagi Pemkab Sukabumi maupun Disperkim Kabupaten Sukabumi untuk memberikan penjelasan, tanggapan, serta data terkait dasar perencanaan, anggaran, tujuan, dan manfaat proyek penataan Lapang Sekarwangi tersebut.
Red






