Bupati Sukabumi Kukuhkan Komite Ekonomi Kreatif Periode 2026–2030

Sukabumiungkaphukumnasional.com Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengukuhkan pengurus Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Sukabumi periode 2026–2030 dalam sebuah acara yang digelar di Bumi Mandiri, Jalan Raya Cisaat–Kadudampit, Kampung Cipetir, Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, para pelaku usaha, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Pengukuhan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs H.Asep Japar M.M menyampaikan bahwa pembentukan Komite Ekonomi Kreatif diharapkan mampu menggali serta mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya berfokus pada satu sektor, namun mencakup berbagai bidang usaha, seperti kreator digital, pagelaran seni dan budaya, pertanian, pariwisata, hingga potensi usaha lainnya yang dinilai mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Dengan dikukuhkannya Komite Ekonomi Kreatif periode 2026–2030 ini, diharapkan potensi-potensi yang ada di setiap wilayah Kabupaten Sukabumi dapat terus dikembangkan sehingga mampu menciptakan ekonomi yang kreatif, inovatif, dan mandiri,” ujar Bupati Sukabumi saat ditemui awak media.

Melalui pengukuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimistis sektor ekonomi kreatif dapat menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Reporter: Kabiro Kab. Sukabumi (.despri)
Editor: SR