Anggaran Rp4,7 Miliar Alun-alun Sekarwangi Disorot, Nandang Meionk Pertanyakan Prioritas Pembangunan Sukabumi
SUKABUMI — ungkaphukumnasional.com
Proyek di Lapang Sekarwangi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai anggaran mencapai Rp4,728 miliar menjadi sorotan. Perdebatan mengenai penyebutan Ruang Terbuka Publik (RTP) dan alun-alun turut memunculkan pertanyaan mengenai komunikasi publik serta prioritas pembangunan daerah.
Dalam pemberitaan media Cakratara.com, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriandi, disebut menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP), bukan alun-alun.
Pernyataan itu menjadi perhatian Nandang Meionk, yang menilai terdapat ketidaksesuaian antara penjelasan tersebut dengan identitas kawasan yang tercantum pada papan informasi publik.
“Lucu, kepala dinas menyampaikan bahwa itu Ruang Terbuka Publik, bukan alun-alun, sementara di lapangan terpampang jelas papan informasi bertuliskan ‘Alun-Alun’. Ini menjadi pertanyaan bagi publik. Komunikasi pemerintah seharusnya disampaikan secara jelas dan konsisten agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Meionk.
Menurutnya, perbedaan penyebutan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait, terutama menyangkut nomenklatur proyek, dasar administrasi, fungsi kawasan, serta tanggung jawab pemeliharaan setelah pembangunan selesai.
Meionk juga menilai pemerintah daerah perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi kritik masyarakat, khususnya ketika proyek pembangunan menggunakan anggaran dalam jumlah besar.
“Jangan sampai penjelasan mengenai status proyek justru membuat substansi kritik masyarakat terabaikan. Yang perlu dijelaskan bukan hanya soal istilah RTP atau alun-alun, tetapi juga urgensi pembangunan, dasar penetapan anggaran, manfaat bagi masyarakat, dan bagaimana pemeliharaannya ke depan,” tambahnya.
Prioritas Anggaran Menjadi Pertanyaan
Meionk mengakui bahwa pembangunan dan penataan kawasan publik merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, penentuan prioritas pembangunan harus mempertimbangkan kondisi infrastruktur dasar dan kebutuhan masyarakat yang masih mendesak.
Ia menyoroti sejumlah rencana atau kegiatan pembangunan yang disebut memiliki anggaran besar pada 2026, di antaranya pembangunan lima gedung kecamatan, penataan Ruang Terbuka Publik (RTP), serta pembangunan sarana dan prasarana Kejaksaan Negeri.
Menurut Meionk, proyek-proyek tersebut perlu disertai penjelasan mengenai urgensi, manfaat, serta perbandingannya dengan kebutuhan masyarakat di sektor lain, terutama perbaikan infrastruktur jalan dan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
“Pembangunan memang penting, tetapi pemerintah juga harus melihat kebutuhan yang paling dirasakan masyarakat. Jalan yang rusak dan rumah warga yang tidak layak huni merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Jangan sampai pembangunan yang bersifat penataan kawasan lebih terlihat, sementara kebutuhan dasar masyarakat belum tertangani secara optimal,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat menjelaskan secara terbuka pertimbangan dalam menentukan prioritas anggaran, termasuk dasar perencanaan, besaran pembiayaan, manfaat proyek, serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
Transparansi dan Akuntabilitas Perlu Diperkuat
Sorotan terhadap proyek Lapang Sekarwangi tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan istilah RTP atau alun-alun. Persoalan yang lebih mendasar adalah pentingnya keterbukaan informasi, konsistensi komunikasi pemerintah, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perencanaan proyek, sumber pembiayaan, spesifikasi pekerjaan, pelaksana kegiatan, target penyelesaian, serta mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga naskah ini disusun, penilaian Nandang Meionk mengenai prioritas anggaran dan komunikasi publik merupakan pandangan narasumber. Penjelasan resmi lebih lanjut dari Disperkim Kabupaten Sukabumi mengenai perbedaan penyebutan RTP dan alun-alun, serta tanggapan atas kritik prioritas pembangunan, masih perlu dimuat agar pemberitaan memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak.
Masyarakat berharap setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang terukur, baik melalui pembangunan fasilitas publik maupun pemenuhan kebutuhan dasar warga Kabupaten Sukabumi.
Sumber: Cakratara.com
Narasumber: Nandang Meionk
(RED)






