Belum Ada Putusan Pengadilan, Lelang Tetap Dijalankan — Yovie Megananda Santosa: Bank Danamon Langgar Asas Iktikad Baik

Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg Masih Berjalan, Pihak Ketiga Terancam Rugi

BANDUNG – ungkaphukumnasional.com

18 AGUSTUS 2026 — Di tengah proses hukum yang masih berjalan dengan nomor perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung, PT Bank Danamon Indonesia Tbk justru mempercepat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum OS, menegaskan bahwa langkah tersebut mencederai asas kepastian hukum, iktikad baik, dan prinsip kehati-hatian dalam hubungan perbankan.

“Prinsip iktikad baik dan kehati-hatian mewajibkan bank untuk memastikan tidak ada sengketa yang belum tuntas sebelum melaksanakan eksekusi yang dapat mengubah status kepemilikan secara permanen. Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg sudah terdaftar, itu sudah cukup menjadi alasan untuk menunda lelang sampai ada putusan yang mengikat,” ungkap Yovie.

Ditekankan pula bahwa belum ada satu pun putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan langkah eksekusi bank adalah sah dan beralasan. Dua perkara sebelumnya juga belum pernah memeriksa substansi sengketa. Dengan demikian, memaksakan lelang saat perkara baru masih berjalan dapat menjebak pembeli lelang dalam sengketa yang belum jelas penyelesaiannya.

“Pihak ketiga yang membeli di lelang tidak tahu-menahu. Jika nanti ternyata eksekusi tidak sah, maka merekalah yang menjadi korban. Apakah itu yang diinginkan? Biarkan pengadilan memutuskan dulu dalam perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg sebelum ada peralihan hak,” ujar Yovie.

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS

Red