Sengketa Lahan 477 Hektare di Warungkiara Sukabumi, LAAM Pasang Plang dan Minta PTPN I Regional 2 Jelaskan Dasar Penguasaan

SUKABUMI — ungkaphukumnasional.com

Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 4.770.000 meter persegi atau 477 hektare di Blok Cibungur, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat.

Dalam persoalan tersebut, Lembaga (LAAM) yang dipimpin Maulana Saepul Rohman alias Abah Mansur menyatakan dirinya sebagai kuasa hukum ahli waris Natadipura M.S alias Tirta. Pihak LAAM menyatakan tengah memperjuangkan klaim kepemilikan atas lahan yang berada di sejumlah wilayah di Kecamatan Warungkiara.

Lahan yang dimaksud mencakup wilayah Desa Ubrug, Desa Bojongkerta, Desa Sukaharja, dan Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Ketua LAAM, Maulana Saepul Rohman alias Abah Mansur, menyebut pihaknya telah ditunjuk secara resmi oleh ahli waris Natadipura M.S alias Tirta sebagai kuasa hukum.

Klaim Kepemilikan Didasarkan Sejumlah Dokumen

Dalam rilis yang disampaikan, pihak LAAM menyatakan klaim kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen.

Salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 48 tanggal 31 Oktober 1953.

Menurut dokumen yang dijadikan dasar oleh pihak LAAM, tanah tersebut sebelumnya diperoleh dari Tuan Van Wael berdasarkan Akta Nomor 237 tanggal 12 Oktober 1937, yang dikaitkan dengan pengalihan dari eigendom verponding Nomor 1745 tahun 1933.

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, pihak LAAM menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari hak Natadipura M.S alias Tirta yang kemudian menjadi bagian dari hak para ahli waris.

LAAM Rujuk Penetapan Pengadilan Agama Bandung

Selain dokumen pertanahan yang disebutkan dalam rilis, LAAM juga merujuk pada Penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor 349/Pdt.P/2020/PA Badg terkait penetapan ahli waris.

Maulana Saepul Rohman alias Abah Mansur menegaskan bahwa menurut pihaknya, tanah tersebut merupakan hak milik Natadipura M.S alias Tirta yang kemudian menjadi bagian dari hak para ahli waris.

Atas dasar dokumen dan keyakinan hukum tersebut, pihak kuasa hukum kemudian memasang plang di lokasi lahan yang disengketakan sebagai bentuk penegasan atas klaim mereka terhadap tanah tersebut.

“Dengan keyakinan kami, tanah ini adalah milik ahli waris Natadipura M.S alias Tirta,” demikian inti pernyataan yang disampaikan LAAM dalam rilisnya.

Minta PTPN Berikan Penjelasan Dasar Penguasaan Lahan

Dalam rilis yang sama, LAAM turut menyoroti pengelolaan lahan oleh pihak PTPN.

Menurut Maulana Saepul Rohman alias Abah Mansur, apabila PTPN menguasai atau mengelola tanah tersebut, pihaknya meminta agar bukti hak atau dasar penguasaan atas lahan dapat ditunjukkan.

LAAM menyatakan telah mengirimkan surat kepada PTPN I Regional 2 Bandung untuk meminta penjelasan mengenai status serta dasar penguasaan terhadap lahan tersebut.

Namun demikian, berbagai tudingan mengenai status penguasaan tanah maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang disebutkan dalam rilis tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum ahli waris dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.

LAAM Tetap Buka Ruang Mediasi

Di tengah sengketa tersebut, LAAM menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah.

Maulana Saepul Rohman alias Abah Mansur mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban serta itikad baik dari pihak PTPN untuk membahas persoalan lahan tersebut.

Menurut LAAM, persoalan tersebut telah berdampak terhadap mata pencaharian keluarga yang mereka klaim sebagai pemilik tanah.

“Mediasi atau musyawarah adalah solusi penyelesaian yang terbaik,” demikian sikap LAAM dalam rilisnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PTPN I Regional 2 Bandung mengenai klaim kepemilikan lahan seluas 477 hektare tersebut maupun terkait pemasangan plang oleh pihak kuasa hukum ahli waris.

Catatan: Status kepemilikan lahan dan keabsahan dokumen yang disebutkan dalam rilis masih merupakan bagian dari sengketa dan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan serta putusan atau penetapan pengadilan yang berkaitan.

Red