Gelar Aksi Damai di Gedung Sate Bandung Warga Tuntut Kepastian Hukum Tambang ke Gubernur Jabar

Bandungungkaphukumnasional.com
Ratusan warga di Tiga Kecamatan, Dan aliansi transporter, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung, Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, segera memberikan kepastian hukum serta solusi konkret atas dampak penutupan aktivitas pertambangan di Bogor Barat

Aliansi Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH) menggelar aksi demonstrasi atau unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Jumat 6/2/2026, Aksi damai tersebut digelar mulai pukul 09.00 WIB dan diprediksi dihadiri ratusan massa.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya digelar pada 12 Januari 2026, di Kantor Kecamatan Cigudeg, Saat itu, aksi sempat berlangsung ricuh hingga menyebabkan kerusakan fasilitas kantor kecamatan dan melumpuhkan akses jalan nasional.

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhendi (Jaro Ade) turun langsung ke lokasi bersama jajaran Kodim dan Polres Bogor, untuk menenangkan massa, Namun hingga kini, tuntutan warga terkait kompensasi dan kebijakan pertambangan dinilai belum terealisasi.

Dalam aksi di Gedung Sate, warga dan pengusaha tambang menyampaikan 11 poin tuntutan, di antaranya meminta kepastian kebijakan dan hukum positif bagi pertambangan legal yang telah mengantongi IUP Operasi Produksi (IUP-OP) dan SIPB sesuai kaidah Good Mining Practice yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Mereka juga mendesak agar tambang legal kembali dibuka, untuk digunakan berbagai proyek pembangunan di Jawa Barat, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), jalan tol, irigasi, waduk, kawasan industri, proyek PMA/PMDN, serta pembangunan infrastruktur pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, demonstran menuntut kemudahan proses perizinan dan perpanjangan IUP-OP dan SIPB, pencabutan atau revisi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan, serta pencabutan Surat Edaran Dinas ESDM Jawa Barat, terkait pembatasan muatan kendaraan tambang.

Warga juga meminta agar truk sumbu tiga atau truk tronton kembali diizinkan beroperasi, percepatan pembangunan jalan khusus truk tambang di wilayah Cigudeg dan Rumpin, serta pencabutan Surat Gubernur Jawa Barat, Nomor 7920/ES.09/PEREK, tentang penghentian sementara usaha tambang di wilayah Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang.

Tak kalah penting, massa aksi mendesak pencairan bantuan sosial bagi 15.239 kepala keluarga yang terdampak penutupan tambang, serta meminta Gubernur Jawa Barat membuka ruang audiensi guna membangun sinergi dan kolaborasi menuju pembangunan berkelanjutan.

Reporter: Cecep Muklis.