Di Duga Korupsi DLH Kota Bogor Berulang Kali. Ketua BMH Angkat Bicara
KORUPSI DLH BERULANG TAPI KADIS NYA KEBAL HUKUM
Bogor – ungkaphukumnasional.com Ada apa dengan Kedua Aparat Penegak Hukum (APH ) baik Kejaksaan maupun Kepolisian tidak mampu menjerat Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sdr Denni Wismanto Pada sisi perbuatan Korupsi sudah jelas, terutama di masalah BBM, dan BON FIKTIF karena APH kota Bogor tidak bisa berbuat apa2, sehingga POLDA JABAR turun tangan dengan ada ny DUMAS, pada akhir nya DUMAS tersebut di tindak lanjut, dengan pemanggilan para supir pengangkut sampah baik PNS maupun PKWT tertanggal selasa 21 Oktober 2025 dengan nmr : B/und-10126/X/RES.3/2025/ Direskrimsus, dengan Agenda Klasrifikasi, di hari senin tgl 27 Oktober 2025 dengan nama sebagai berikut :
pemanggilang Polda Jabar Glombang 1
1.Ade abdul halimi, 2 R cecep,3. Saripudin
4.Pahrudin, 4. Dino, 4. Edi
didampingi oleh kasubag keungan DLH sdri Nur Anisah S.E ,M.si di hari selasa tanggal 28 oktober di dampingan sdr H Deden ADI SURYA ST.MA Kabid Pengelolaan sampah di ruangan Unit II Subdit III Disreskrimsus POLDA JABAR, di teruskan pemanggilan Polda Jabar kepada. Kabid Pengelolaan sampah sdr H.Deden Adi Surya ST.MA di Hari Kamis tgl 30 2025, menurut keterangan bahwa orang 3(Tiga) Supir PNS, 3 PKWT, berdasarkan informasi yang di dapat pemanggilan merupakan berdasarkan orang pilihan Dinas, ada apa lagi dengan DLH, kok aneh pemanggilan berdasarkan orang2 pilihan, dan sebelum berangkat para supir di Briefing terlebih dahulu oleh Kadis, di dampingi Kabid sdr Deden dan Keuangan sdri sdri Nur Anisah S.E ,M.si/ dalam Briefing/arahan nya terkait permasalahan uang pengembalian, BBM jumlah pengembalian supir harus sama dengan jumlah Dinas DINAS DLH, apabila di BAP termasuk BON FIKTIF agar di akui pembuat nya adalah supir itu yang di rekayasa dalam. Briefing. Dan mengenai BON FIKTIF pengakuan di buat oleh supir, sesuai arahan Kadis, Kabid, tetapi ada dua supir dalam. BAP membocorkan ada nya aktor intelektual yang membuat dan membagikan yaitu Budi Supriatna, alias keuyeup, dan kenapa & (enam ) supir itu
yang di pilih DLH ke POLDA JABAR Ternyata supir pilihan Dinas sudah melunasi uang pengembalian BBM, yang di
biayai oleh Dinas, atas nama masing masing, sedangkan,
para supir PNS dan PKWT tidak setuju dengan keputusan pengembalian uang BBM, yang di paksa Kadis DLH Deni Wismanto, diatas materai Rp.10.000,dan para supir tidak mau mendatangani, walau supir PKWT diacam ” apabila
tidak mau mendatangani SURAT PERJANJIAN PENGEMBALIAN BBM, di tahun 2026, para supir PKWT tidak akan di perpanjang lagi. sekejam itukah Kadis DLH. ” BENANG MERAH DARI KETERANGAN SUPIR DALAM BAP DI POLDA JABAR ITU” BERARTI BOHONG ” termasuk pemanggilan di gelombang ke dua para supir memberikan keterangan, bahwa yang membuat BON FIKTIF itu para supir padahal itu perbuatan Budi Supriatna alias Keyeup, Direkayasa mengacu pada pasal 242 dengan ancaman hukuman 7 ( tujuh ) penjara, bagi pemberi informasi yang tidak benar, apa lagi dalam BAP Berarti seorang Denni Wismanto, sebagai Kadis, telah menjerusmuskan ke 6 (enam) supir baik PNS maupun PKWT dengan membohongi PENYIDIK di POLDA JABAR. dalam Memberikan keterangan. Pemanggilan gelombang ke 2 ( dua ) para supir PKWT di Polda Jabar diantara nya :
1.Yuda pratama, 2.Aldi, 3.Angga 4.Dayat
Informasi nya dalam memberikan BAP penhakuan nya bahwa yang membuat Bon Fiktif adalah mereka/ ke empat supir PKWT (kasian mereka tidak bersalah dalam hal ini ) PEMBAGIAN BBM, TERKAIT PEMALSUAN BON ASLI, DAN BON FIKTIF MILIK PERTAMINA DI SPBU TERJADI Di DLH kejadian tentang Bon fiktif diawali di tahun 2020 sampai Bulan Juli 2024 penggunaan DANA BBM diberikan secara Tunai oleh DLH, untuk pengambilan dana nya DLH MEWAJIBKAN KEPADA PARA SUPIR MEMBERI KAN BON PER 5 HARI, apabila mau mencairkan dana BBM ,kenapa tidak 7 hari, Sabtu minggu pengakutan sampah ke Galuga maupun ke Nambo selalu di jalan kan, ( hitungan hari kalender, 2 hari sabtu minggu pengangkutan tetap berjalan uang nya masuk siapa) mengenai Bon per 5 hari sementara Dinas hanya memberikan dana talangan 2 hari, sebesar
Rp. 500.000,-pada kenyataan nya Dana BBM itu di cairkan per 15 hari, di situ para supir putar otak bagaimana sisa 3 ( hari ) itu untuk menangulangi nya, disitu lah terjadi para supir menggunakan BON FIKTIF, pada akhir nya terkuat TERNYATA BON FIKTIF DI SEDIA KAN OLEH DINAS DLH, MELALUI TANGAN SDR BUDI SUPRIATNA ALIAS KEYEUP lebih sadis pnya para supir harus menyetor uang gajih nya Rp.300.000 ( tiga ratus ribu) setiap bulan nya kepada DLH melalui Budi Keuyeup untuk jasa/membayar/pembuatan BON FIKTIF sedangkan gajih supir jauh dari Upah Minimum Kota ( UMK/ UMR ) sebesar Rp.2.200.000,( PEMKOT melanggar ketentuan dalam peraturan, tidak menjalankan patokan UMR/ UMK ) di balik ada nya BON FIKTIF, PENYEDIA NYA KADIS DLH, kenyataan ini di dukung dengan ucapakan Budi supriatna alias keuyep ketika di konfirmasi menerangkan bahwa awal yang menjalankan BON FIKTIF itu awalnya dari ALMARHUM UGAN setelah meninggal di teruskan oleh saya, tersedia nya BON FIKTIF di ketahui oleh Kadis, sekdis dan Kabid ketika di konfirmasi di hari jumat tgl 21 th 2025 antara jam 2, 20 di saksikan sdr Topik sdr Ato, sdr Eko, sdr Deden sbg kabid pengelolaan sampah, di ruangan Retrebusi, milik pak Hadi, (ada rekaman )selain itu di konfirmasi pula Peran Korwil di 6 (enam ) wilayah Kecamatan, seharus nya para korwil bekerja sesuai tupoksi bekerja di masing2 wilayah, tetapi sdr Budi keuyeup Dan Eko Kojek bisa masuk wilayah lain dan ternyata disitu ada faktor ” X ” antara lain sdr Eko bersama orang2 yang ada ikatan sodara menarik uang Kadeudeuh buat supir dari pengelola/pengurus Perumahan, seperti Rt, tetapi para supir sendiri dilarang mengambil uang, pada akhir nya uang nya di ambil oleh Eko kojek, alasan uang ini masuk retrebusi, padahal masuk kantong pribadi, pastinya ke kantong pribadi Kadis Deni Wismanto, karena di ketahui kabid sdr Deden dan cukup besar pungutan liar dari setiap perumahan itu sebesar Rp.5.000.000,di X ( di kali) perumahan sekota Bogor contoh salah PT INTI INNOVACO memiliki kantor pusat di Jl. Binamarga I Kav. 16, Kota Bogor, (tlpon 0251) 8312718 dan mengembangkan berbagai perumahan di kota tersebut, seperti Taman Yasmin, Baranangsiang Indah, Taman Cimanggu, Cimanggu Permai Pondok Aren, Taman Soka, Taman Seruni, Nusa Indah Residence, Vinca Village, dan pengelola Perumahan lain nya.
sekota Bogor, KECURANGAN LAIN DI LAKUKAN DENNI WISMANTO KADIS DLH, masih terkait RETREBUSI Menaikan tarif Retebusi secara sepihak, penarikan di lakukan oleh Korwil Bogor timur sdr Budi Supriatna alias Keuyeup, atas perintah Kabid Pengelolaan Sampah sdr H.Deden Adi Surya ST.MA (informasi by data rekaman ) ternyata Dana Rp. 6.500.000,ternyata bukan retrebusi, melainkan uang kadeudeuh supir sama pengangkut sampah, uang hak supir tersebut di rampas DLH, melalui Budi Supriatna alias Keuyeup. Mengenai Pembayaran Retrebusi berjalan, secara non tunai, langsung di akses di BAPENDA, bukan di tagih secara perorangan/tunai ternyata dana Rp. 6.500.000 dinaikan menjadi Rp.17.000.000,diluar RETBUSI, yaitu uang kadeudeuh supir diembat oleh Kadid H Deden bersama Budi keuyeup. kenapa demikian, karena yang mendatangi Pengelola BTM itu dalam menaikan Tarif Pungli tersebut ternyata H Deden bersama Budi keuyeup, “Betapa jahat nya Kabid bersama Kadis terhadap supir nya, Hasil pantauan kami di lapangan MALL bukan Hanya BTM, Tetapi ada di berbagai wilyah yang ada di kota Bogor, antara lain : 1. Jin Abdulah bin Nuh : Mall Transmart, Bogor Great Mall, Pusat Perbelanjaan Transmart Yasmin, Lotte Grosir Bogor 2. Jin Soleh Iskandar : Yogya Bogor Indah Plaza Cimanggu, Palaza Indah Bogor, / PT Binapapan Perkasa kedung badak 3. Jin A Yani Plaza Jambu 2 4. Jin Sudirman yogya Bogor Junction 5. Jinn Dewi Sartiika Plaza Dewi sartiika
6. Jln Ir. H. Juanda No. 68, BTM ( BOGOR TRADE MALL) 7. Jin Pjajaran no.40.tugu kujang Botani Sguare
8. Jin Pajajaran/Malabar no 17A Lippo Plaza keboen Raya 9. Jin Pajajaran no.1 Amira Factori otlet
10. Jin Pajajaran no.31 Ada Swalayan
11. Jin Siliwangi no.123 Lippo Plaza Sukasari
12. Jln Tajur no.112a Tajur Trade Mall
13. Jln Tajur no.123 Boxies Mall
14. Jln Raya Tajur. Pakuan Ramayana Tajur
15. Jln Raya Tajur no. 87. Mali Otlet SUPERPINK BOGOR
16. Jln Raya Tajur no. 7 Pabrik Tas Gajur tanpa merek Belum di tambah pabrik besar seperti UNITEX, GOEDZEAR, Hotel, wisma, Guest house, Homestay Restauran, Cape, Toko2, di tambah dengan Kerjasa untuk ke bersihan dan lingkungan dari PDAM dan PLN, ( PATUT DINPERTANYA KAN BESARAN DANA KESELURUAHAN DAN REALISASI )
HAL LAIN TENTANG PENGANGKUTAN SAMPAH DI DUA TPA ADA BISNIS PRIBADI KADIS DI DALAM NYA,
Pembuangan sampah kota Bogor ke dua tempat, ke Galuda dan ke Nambo, ternyata pembuangan sampah di nambo ada Bentuk komersil nya antara lain :
Pembuangan sampah ke Galuga sampah apa saja di angkut, kayu, sampah dapur, tebangan pohon dil, tetapi kalau ke Nambo di Khususkan sampah plastik, diminta perhari nya 20 ton, ternyata di situ ada kejasama antara TPA , DINAS DENGAN PABRIK SEMEN CIBINONG, distul ah letak Komersil nya, supir pengangkut sampah ke Nambo tidak di berikan modal buat Akomodasi baik BBM, makan dan minum nya, sedangkan pembuangan sampah itu ada uang yang di hasilkan, karena di bayar oleh Pabrik Semen Cibinong, di duga uang nya masuk pribadi.
Bisnis dalam BASIBA :
BASIBA adalah singkatan dari Bank Sampah Induk Berbasis Aparatur, sebuah program pengelolaan sampah anorganik yang digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota
Bogor untuk mengurangi sampah yang tidak bisa diolah dan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Program ini mendorong masyarakat untuk memilah sampah (terutama sampah anorganik) dan menyetorkannya ke bank sampah, sehingga sampah tersebut bisa diolah lebih lanjut melalui dan Recycle (mendaur ulang).
PROGRAM BASIBA itu sendiri sudah tidak ada, tetapi momen ini di jalan kan lagi Oleh KADIS DENNI WISMANTO, dengan melibatkan ibuTeti mantan Sekdis DLH ( sudah Pensiun ) Bisnis BASIBA dengan menggunakan pasilitas Negara, seperti Kendraan Dinas, supir, tempat dan BBM dari Anggaran Dinas, Lokasi tersebut di jalan Pandu raya depan IPAL, dengan mengelabui di tutup Bedeng KADIS DENNI WISMANTO bersama Kabid Pengelolaan Sampah sdr H.Deden Adi Surya ST.MA terkadang mengunjungi tempat BISNIS BASIBA
PERANAN KABIB DALAM PENEMPATAN KORWIL
Peran Kabid pada penempatan Kordinator Wlayah (Korwil) di 6 (enam) Kecamatan, baru sekarang golongan 2 ( dua) secara kelayakan harus golongan 3 ( tiga ), pada kenyataan nya para supir banyak memiliki golongan 3 ( tiga )masa
holongan 2 (dua ) membawahi golongan 3 (tiga) sebagai korwil, itulah penerapan system yang salah di bangun di DLH, Nama nama Korwi terbaru hasil rapat baru baru ini : 1.Bogor Barat : Ade alias Ki dalang 2.Bogor Tengah : Budi alias keyep 3.Bogor Timur : Eko alias Kojek 4.Bogor Selatan : Suhendar alias toplek 5.Bogor Utara : UJIB 6.Tanah Sareal : Edi alias edoy, 7. Di tambah Kordinator 1, (KR 1 ) membawahi semua Korwil, seharus nya di bawah kasi, kenapa harus ada (KR1) tetapi oleh system DLH Memrioritaskan menggunakan 3 (tiga) nama saja, bisa memasuki wilayah lain dan merupakan kepanjangan tangan Kabid. Diantara nya : 1. Budi Supriatna alias Budi Keuyeup berijazah SMP di status Tunkin mandor sapu/operator layanan Operasional 2. Eko Supriatna alias Kojek lulusan SMA Operator layanan Operasional 3. Ato Sumarto /tidak masuk dalam daftar korwil lulusan SMP Operator layanan Operasional Ketiga bisa masuk ke area wilayah mana saja sesuai perintah DALAM PEMBAGIAN BBM DI ATAR SEBAGAI BERIKUT : Kadis sdr Denni Wismanto mulai menjabat dari tahun 2020 Dalam menerapkan pembagian BMM adalah : 1. Untuk damtruk ,30 L 2. Amrol..40 L 3. Mobil besar roda 6,.50L 4. Mobil besar roda 10,.60 L 5. Mobil swiver 65L (apakah sesuai dengan DPA/RUP)
Dalam menerapkan kebijakan tidak seperti Kadis terdahulu Dengan membebaskan ke semua SPBU di 6 (enam ) wilayah Di kecamatan, tetapi Kebijakan Kadis DLH Denni Wismanto sekarang berbeda, menerapkan hanya ke satu SPBU di Cilendek dekat masuk perumahan Jasmin, dalam menerapkan ke bijakan ini ternyata menzolimi para supir dengan cara ” apa bila supir tidak bisa mengisi BBM di hari itu, maka supir tersebut di hanguskan Dana BBM nya, begitu keji nya Kadis DLH, dan fakta yang di dapat para supir yang d di hangus kan/tidak di bayarkan oleh Kadis DLH
Metode sekarang yang di rancang KADIS pembagian BBM sekarang adalah 60 Persen secara Barkot, 40 persen secara tunai di terima supir, tpi Kebijakan itu di tolak PAGUYUBAN SUPIR, alasan nya ” takut ada temuan “( Paguyuban aja takut sementara Kadis tidak takut )inilah siasat KORUPSI selalu di bangun oleh Kadis DLH beserta perangkat kebawah nya, baik itu KABID SEKDIS DAN KEPALA UPTD GALUGA
KORUPSI BBM DI 8 ( DELAPAN ) EKSKAVATOR DI GALUGA Penggunaan 8 ( delapan ) Ekskavator di galuga, seharus nya menggunakan bahan bakar DEK di curangi menjadi SOLAR Pertimbangan Kwalitas dalam menggunakan antara DEX DAN SOLAR sebagai berikut :
Kandungan cetane number (CN) solar bervariasi tergantung jenisnya. Solar biasa atau BioSolar memiliki CN 48, Dex memiliki CN lebih tinggi (53), maka yang di pilih oleh DLH SOLAR, di lihat dsri harga nya Harga SOLAR Rp 6.800 sedangkan harga DEX Rp.14.200
Semua Ekskavator mendapatkan jatah BBM 300 (tiga ratus) liter sehari, tetapi yang di berikan cuma 250 ( dua ratus lima puluh ) liter, yang 50 (lima puluh ) liter DI KORUPSI:
Rincian Korupsi sebagai berikut :
Harga DEX Rp.14.200 – x 50 liter – 710.000 x 8 Ekskavator –
Rp.5.680.000,x 30 hari (1 bulan) – Rp.170.400.000,-x 12 – Rp.2.044.000.000,x 5 selama menjabat 5 tahun dari 2020 – RP 10.224.000.000,( sepuluh milyar, dua ratus,dua puluh empat juta rupiah ) dari ( Jumlah KORUPSI EKSKAVATOR ) Belum di hitung S/S/ KORUPSI yang lain : 1. Basiba : program BASIBA sudah tidak ada, tapi masih di Jalankan Kadis DLH KADIS DENNI WISMANTO 2. PUNGUTAN LIAR mengatas namakan Retrebusi di bantu oleh Kabid Pengelolaan Sampah sdr H.Deden Adi Surya ST.MA bersama Budi Supriatna alias Keuyeup. 3. Penyaluran BBM tidak sesuai DPA 4. Pemotingan secara System Rp.100.000,dari gajih PKWT dan pemotongan BBM dari para supir yang tidak bisa ngisi BBM, di hari itu, pembayaran nya tidak bayar /di Kleam Bagaimana ini BAPAK WALIKOTA, SEKDA, DAN ASISTEN 1,23 apa tidak tahu apa, atau pura2 tidak tahu………………..?21 ADA KORUPSI DI DLH dan di lingkungan PEMERINTAH KOTA BOGOR TIDAK TERKENDALI, Pendapatan bapa /ibu ASISTEN cukup besar TPP nya saja mencapai diangka pantastis Rp.45.000.000,-belum di tambah gajih bulanan, yang di hasilkan dari uang rakyat, Belum Asisten Pemerintahan Mengatur Kegiatan Proyek PL di 6 kecamatan lalu harus satu pintu melalui bapak Eko Prabowo, ( menurut keterangan Camat Bogor utara sdr Riky dan bapak Camat Bogor barat sdr Dudi ketika di konfirmasi / pelanggar PERPRES itu pak Asisten )lalu dimana peran INSPEKTORAT sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP), dengan TPP besar di angka Rp.60.000.000,(60 juta) ditambah gajih bulanan, pada waktu di pimpin oleh bapak Pupung berarti tidak berjalan, sehingga KORUPSI TIDAK TERKENDALI SEPERTI :
DLH, KESRA, PUPR, PERUMKIM, BULD RSUD PERUMDA PDAM, PASAR, PDJT, DISDIK TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN DI BANK KOTA, sesuatu yang “NAIF ” INSPEKTORAT pada dasar nya bertugas merepiu, mereisus Suatu temuan di SKPD, mana hasi kerja nya,..2, hal ini apa kesalahan EKSEKUTOR NYA YANG BERADA DI TANGAN WALIKOTA SEBAGAI PEMUTUS , menurut informasi yang di dapat bahwa Inspektorat pada jaman bapak Pupung galak sekali dalam memeriksa sampe GEBRAK MEJA Pejabat yang pernah kena damparatan sambil pukul meja itu diantara nya bapak JATMIKO, IBU HESTI, (pak JATMIKO saking sakit hati sampe mem’blokir nmr WhatsApp pak Pupung, menurut informasi yang di dapat ) curhatan pak Jatmiko dan ibu Hesti Kepada teman sejawat nya.
Itulah rangkaian PERISTIWA DUGAAN KORUPSI DI Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai penanggung jawab Pengguna Anggaran DENNI WISMANTO S.E.M.M
Dari rangkaian peristiwa diatas, POLDA JABAR sudah menyikapi atas ADUAN MASYARAKAT (DUMAS ) terkait permasalahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH), Kami berharap agar ada KEJELASAN DAN KEPASTIAN HUKUM, ada tersangka atau SP3, demi tegak nya Supremasi Hukum di NKRI Khusus nya di Jawab Barat dan di Kota Bogor, dan apa bila menurut POLDA JABAR tidak di ketemukan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan, pasti di keluarkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN ( SP3 ),maka kami akan menunjukan bukti petunjuk mengenai Rekaman percakapan, print out, dan petunjuk lain nya, terkait DUGAAN KORUPSI DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEBERSIHAN kepada POLDA JABAR, KAROWASIDIK, PROPAM IRWASUM DAN KOMPOLNAS. Sekian dan terima kasih atas perhatian teman teman Wartawan, Media cetak maupun electronik, LSM, Mahasiswa, Aktipis, HMI,KNPI/bersama OKP, Ormas, Budayawan, Alim Ulama, dan para Pemerhati anti Korusi Salam Merdeka,salam anti Korupsi NKRI Harga Mati Ketua DPP Barisan Monitoring Hukum (IRIANTO).
*Team*






