H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., Puji Kejari Bandung, Tegaskan Unsur Tipikor Harus Dibuktikan Secara Ketat

Penegakan Hukum Harus Berpijak Pada Fakta dan Bukti, Bukan Semata Opini

BANDUNGungkaphukumnasional.com
3 JUNI 2026 – Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menghentikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga mendapat sambutan positif dari organisasi profesi hukum.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi mendalam. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan penilaian hukum yang ia sampaikan sejak awal kasus ini mencuat ke publik.

SEJAK AWAL TIDAK CUKUP UNSUR DAN BUKTI

“Sejak mula saya tegaskan, perkara ini harus diuji dengan standar hukum pidana dan pembuktian yang ketat. Jika tidak ditemukan aliran dana, alat bukti tidak cukup, serta unsur-unsur dalam Undang-Undang Tipikor tidak terpenuhi, maka penghentian adalah langkah yang paling tepat demi tegaknya kepastian hukum,” ujar Yovie, Rabu (3/6).

Ia menegaskan, hukum pidana korupsi tidak bisa dibangun hanya atas dasar dugaan atau tekanan arus publik. Setiap langkah hukum harus didukung bukti yang sah, kuat, dan saling bersesuaian.

“Jangan biarkan seseorang terus memikul beban status tersangka jika pada akhirnya tidak bisa dibuktikan secara hukum. Negara hukum wajib melindungi warganya dari proses yang tidak berdasar,” tambahnya.

KEBERANIAN YANG PATUT DITELADANI

Bagi Yovie, sikap Kejari Bandung ini menunjukkan integritas dan keberanian menempatkan hukum di atas kepentingan maupun pandangan umum.

“Saya sangat menghormati profesionalisme seluruh jajaran. Menghentikan perkara saat bukti belum lengkap sama benarnya dengan melanjutkan perkara saat bukti sudah cukup. Keduanya adalah pelaksanaan hukum yang benar. Inilah wajah negara hukum yang sesungguhnya,” tegasnya.

Penghentian penyidikan ini bukan bentuk keberpihakan, melainkan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum yang semestinya.

PINTU HUKUM TETAP TERBUKA

Yovie juga sepakat dengan kebijakan yang membuka peluang penyidikan kembali jika kelak ditemukan bukti baru.

“Itulah mekanisme hukum yang benar. Dihentikan sekarang karena syarat belum terpenuhi, bukan berarti tertutup selamanya. Jika ada bukti baru yang sah, aparat tetap punya wewenang penuh untuk menindaklanjuti sesuai aturan,” jelasnya. Di akhir pernyataannya, ia kembali memuji kinerja penyidik yang konsisten berpegang pada fakta dan peraturan.

“Salut dan hormat untuk Kejari Bandung. Keputusan hukum harus selalu berlandaskan bukti dan undang-undang, bukan asumsi. Inilah penegakan hukum yang berkeadilan yang kita harapkan,” pungkasnya.

Red