Kebijakan Berani Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Angkutan Umum Demi Kelancaran Arus Balik
Kabupaten Sukabumi ungkaphukumnasional.com || Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis dengan meliburkan sementara operasional Angkutan Umum. di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna mengurai kemacetan parah yang terjadi di jalur arus balik Lebaran, khususnya di kawasan exit Tol Bocimi Parungkuda hingga Cibadak.
Peliburan angkutan Umum ini diberlakukan selama tiga hari, yakni mulai 23 hingg 25 Maret 2026.
Kebijakan tersebut menyasar angkutan Umum yang beroperasi di jalur utama Parungkuda-Cibadak dan Cisaat. yang selama ini menjadi salah satu titik rawan kemacetan.
Sebagai bentuk perhatian para sopir Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi sebesar 200.000. per hari, kepada setiap sopir angkut yang terdampak kebijakan tersebut. Dengan adanya kompensasi ini. Para sopir tetap mendapatkan penghasilan meski tidak beroperasi sementara waktu.
Gubernur Jawa Barat menyampaikan,” bahwa kebijakan ini diambil demi kelancaran arus lalu lintas saat puncak arus balik. Kemacetan yang terjadi selama ini dinilai menyebabkan pemborosan bahan bakar dan kerugian ekonomi yang cukup besar.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi juga telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan pendataan terhadap supir angkutan yang terdampak, memastikan penyaluran kompensasi berjalan tepat sasaran.
Dengan diliburkanya angkutan tersebut sementara waktu. Diharapkan arus lalu lintas di jalur Cibadak dan sekitarnya menjadi lebih lancar sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan arus balik dapat merasa lebih nyaman dan aman.
Red






