SPPG Sukasari Cianjur Dihentikan Sementara, Perpindahan Lokasi Tanpa Izin Jadi Pemicu
CIANJUR – ungkaphukumnasional.com
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Sukasari, Kecamatan Cilaku, resmi dihentikan sementara operasionalnya. Langkah ini diambil setelah Dinas Pangan Kabupaten Cianjur menemukan pelanggaran administratif serius terkait izin perpindahan lokasi.
Kepala Dinas Pangan Cianjur, Firman Edy, Jumat (1/5/2026) menjelaskan bahwa meskipun lisensi induk dari Badan Gizi Nasional (BGN) sudah legal, perpindahan dapur dari Kampung Nempel ke Kampung Kurulung tidak melalui mekanisme izin peralihan yang sah.
“Perpindahan titik lokasi harus ada izin tertulis dari BGN. Itu belum dipenuhi,” tegas Firman.
Pemindahan dilakukan pada 31 Maret lalu akibat sengketa lahan di lokasi sebelumnya. Namun, operasional tetap dipaksakan berjalan meski sarana dan prasarana di lokasi baru belum optimal serta administrasi belum lengkap.
“Karena layanan harus terus berjalan, mungkin dari pihak SPPG menganggap titik sudah ada. Namun baik administrasi maupun infrastruktur, kondisi ini layak dihentikan sementara,” ujar Firman.
Ia juga menyoroti isu pencemaran lingkungan akibat sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memadai. Pihak pengelola disarankan fokus memperbaiki IPAL dan melengkapi legalitas, termasuk mengurus izin amnesti dari BGN.
Sementara itu, Kepala SPPG Aulia Rahman mengakui adanya kekurangan. “Kemarin ada miskomunikasi dan IPAL belum sesuai standar. Sekarang sudah diperbaiki, menggunakan alat pendorong bersertifikasi,” ungkapnya.
Namun, status operasional saat ini masih menunggu arahan resmi dari Koordinator Wilayah dan Kecamatan. “Keputusan tidak bisa kami keluarkan sendiri. Kami fokus pada perbaikan sesuai arahan,” pungkas Aulia.
HDS/Jib






