Pengaduan Dugaan Penipuan Tanah di Cibadak, Lokasi Kini Digunakan sebagai Dapur SPPG dan Masih Beroperasi
Cibadak, Sukabumi – ungkaphukumnasional.com
20 April 2026 — Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Siti Eni Nuraeni kembali mendapat sorotan. Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut saat ini diketahui telah difungsikan sebagai dapur SPPG di wilayah Cibadak dan masih dalam kondisi aktif beroperasi.
Dalam keterangannya kepada awak media di depan Kantor Kecamatan Cibadak, Senin (20/04/2026), Siti Eni Nuraeni menegaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan aset yang ia kuasai dan kelola selama bertahun-tahun, termasuk dibangun menjadi rumah serta lokasi usaha material, sebelum akhirnya dikembangkan menjadi dapur melalui kerja sama dengan pihak lain.
Namun, di tengah proses kerja sama tersebut, korban mengaku tidak mengetahui adanya pelunasan sertifikat maupun transaksi lanjutan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Hingga akhirnya, ia memperoleh informasi bahwa lahan tersebut telah beralih kepemilikan kepada pihak lain dan kini digunakan sebagai dapur SPPG.
“Saat ini dapur tersebut tetap berjalan dan sudah menghasilkan. Sementara saya, yang merasa memiliki dan membangun dari awal, justru tidak mendapatkan kejelasan,” ujar Siti Eni.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari aktivitas dapur yang kini beroperasi, terdapat potensi keuntungan yang cukup besar setiap harinya. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat rasa ketidakadilan yang ia alami, mengingat seluruh fasilitas awal, termasuk bangunan dan peralatan, berasal dari dirinya.
Lebih lanjut, Siti Eni menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut penghentian operasional dapur secara permanen, melainkan hanya meminta penangguhan sementara (suspensi) selama proses hukum berjalan.
“Saya tidak meminta dapur ditutup, karena itu juga berkaitan dengan program yang lebih luas. Saya hanya meminta agar aktivitasnya disuspensi sementara sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran pihak terkait di tingkat wilayah yang dinilai belum memberikan respons tegas terhadap permohonannya. Oleh karena itu, dirinya meminta Camat Cibadak untuk turut mendorong koordinasi dengan pihak korcam dan korwil guna memastikan adanya langkah konkret.
Saat ini, proses hukum atas dugaan tindak pidana penjualan objek yang telah diperjualbelikan masih berjalan di kepolisian. Siti Eni berharap seluruh pihak dapat menghormati proses tersebut dan tidak mengambil langkah yang berpotensi merugikan salah satu pihak sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sebagai langkah lanjutan, ia memberikan batas waktu hingga Rabu untuk adanya kejelasan terkait permintaan suspensi tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya berencana menggelar audiensi sebagai bentuk upaya mencari keadilan.
Red






