Kuasa Hukum Travel TRG Bongkar Dalang Asli dan Aliran Dana Misterius Jemaah Umrah!

Kendari, Sultraungkaphukumnasional.com

Tim kuasa hukum Hj. Amra Nur alias Amra Nur dari S.S Law Office & Partners menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana terkait dana jemaah umrah/haji yang sedang ditangani Polda Sulawesi Tenggara harus dibaca secara objektif, proporsional, dan berbasis pembuktian yang utuh.

Pernyataan itu disampaikan usai Hj. Amra Nur menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP pada Selasa, 2 Juni 2026, selama kurang lebih 12 jam di Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

Tim kuasa hukum yang mendampingi terdiri dari Sugihyarman Silondae, S.H., M.H., Dr. Husniar, S.H., M.H., CPM., CMK., Sarah, S.H., dan Bayu Sanggara Wisesa, S.H., M.H., kesemuanya merupakan Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada S.S Law Office & Partners.

Sugihyarman Silondae, menyampaikan bahwa kliennya hadir secara kooperatif, mengikuti seluruh proses pemeriksaan, menjawab pertanyaan penyidik, serta menyerahkan kurang lebih 40 bundel dokumen/bukti kepada penyidik.

“Klien kami hadir secara kooperatif. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 12 jam. Dalam pemeriksaan itu, klien kami tidak hanya memberikan keterangan, tetapi juga menyerahkan kurang lebih 40 bundel bukti kepada penyidik. Bukti-bukti itu berkaitan dengan legalitas, rekening koran, rekonsiliasi dana, manifes jemaah, audit mutasi rekening, bukti pembayaran, komunikasi jemaah kepada agen, serta pemetaan transaksi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Sugihyarman.

Menurut Sugihyarman, sikap tersebut menunjukkan bahwa Hj. Amra Nur tidak menghindar dari proses hukum. Sebaliknya, kliennya berupaya membantu agar perkara menjadi terang dan tidak hanya dibaca berdasarkan angka global, persepsi publik, atau narasi sepihak.

Terkait pasal yang disangkakan, Sugihyarman menjelaskan bahwa penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 122 jo. Pasal 115 dan Pasal 124 jo. Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, serta ketentuan subsider dalam KUHP baru, yaitu Pasal 492 dan/atau Pasal 486 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurutnya, penerapan pasal-pasal tersebut harus diuji secara cermat. Jika sangkaan berkaitan dengan dugaan bertindak sebagai PPIU tanpa hak, maka harus dibuka terlebih dahulu hubungan hukum antara PPIU pusat dengan cabang atau pihak operasional di daerah.

Sedangkan apabila sangkaan berkaitan dengan pengambilan setoran jemaah, penipuan, atau penggelapan, maka yang harus dipetakan adalah objek dana, penerima dana, penguasaan dana, peruntukan dana, serta pihak yang memperoleh manfaat dari dana tersebut.

“Dalam perkara seperti ini, tidak cukup hanya menyebut ada jemaah gagal berangkat atau ada dana yang belum kembali. Harus jelas dana itu masuk ke siapa, dikuasai siapa, atas perintah siapa, digunakan untuk apa, dan apakah benar digunakan secara melawan hukum,” tegasnya.

Sugihyarman menilai perkara ini tidak boleh disederhanakan seolah-olah sejak awal merupakan travel independen tanpa dasar legalitas. Berdasarkan dokumen yang dipelajari pihaknya, terdapat PT Tajak Ramadhan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU yang memiliki perizinan berusaha melalui sistem OSS dengan KBLI 79122 — Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

“Jika PPIU pusat yang sah membuka atau menunjuk cabang di daerah berdasarkan akta notaris, surat kuasa, surat keputusan, atau dokumen penunjukan kepala cabang, maka hubungan tersebut harus diuji terlebih dahulu sebagai relasi hukum antara PPIU pusat dan cabang. Tidak boleh langsung disederhanakan sebagai travel independen tanpa legalitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan administrasi mengenai pembukaan atau pelaporan cabang, maka hal itu tetap harus dipilah secara proporsional. Menurutnya, kekurangan administrasi cabang tidak otomatis membuktikan adanya niat pidana sejak awal.

“Harus dibedakan antara persoalan administrasi cabang, kendala operasional, cashflow, vendor, dan dugaan pidana. Dalam hukum pidana, unsur perbuatan, kesalahan, penguasaan dana, dan penggunaan dana secara melawan hukum tetap harus dibuktikan,” tegas Sugihyarman.

Sugihyarman juga menegaskan bahwa sepanjang dokumen formal yang dipelajari pihaknya, Hj. Amra Nur tidak tercantum sebagai pihak dalam struktur formal TRG, baik dalam akta maupun dokumen formal lainnya. Pihak yang secara formal disebut berada dalam struktur adalah I Gede Muliarta, S.H., M.M., suami kliennya.

“Status sebagai istri atau label ‘owner’ yang dilekatkan oleh pihak luar tidak boleh menggantikan pembuktian pidana secara personal. Kalau ada peran operasional tertentu yang dikaitkan kepada klien kami, maka harus dibuktikan secara konkret: tindakan apa, kapan dilakukan, kepada siapa, dalam kapasitas apa, dan berdasarkan alat bukti apa,” ujarnya.

Menurut Sugihyarman, hukum pidana menganut asas pertanggungjawaban personal. Artinya, seseorang tidak dapat dibebani tanggung jawab pidana hanya karena hubungan keluarga, persepsi publik, atau penyebutan informal. Harus ada perbuatan konkret yang dapat dihubungkan secara langsung dengan unsur pasal yang disangkakan.

“Tanggung jawab pidana harus dikaitkan dengan perbuatan personal, kapasitas hukum, kewenangan, penguasaan dana, dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang disangkakan dengan kerugian yang timbul,” katanya.

Sugihyarman juga menyoroti pentingnya pemetaan aliran dana jemaah secara berlapis. Menurutnya, aliran dana harus dibuka mulai dari jemaah kepada seller, agen, reseller, atau freelance; kemudian dari pihak-pihak tersebut kepada TRG Kendari, I Gede Muliarta, Hj. Amra Nur, rekening keluarga, vendor, atau pihak lain; hingga penggunaan akhirnya untuk tiket, hotel, visa, Siskopatuh, perlengkapan, operasional, refund, atau pengeluaran lain.

“Pertanyaan hukumnya sederhana: dana jemaah mengalir ke mana? Berapa yang diterima seller, agen, atau reseller? Berapa yang benar-benar diteruskan? Apakah ada selisih? Jika ada, apakah selisih itu fee, komisi, biaya operasional, dana yang belum disetor, atau penggunaan lain? Ini penting agar tanggung jawab hukum tidak dibebankan secara tidak proporsional kepada satu orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang diduga menerima, menahan, tidak meneruskan, atau menggunakan dana jemaah sebelum sampai kepada TRG Kendari atau kepada kliennya, maka penyidik memiliki ruang hukum untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

Apabila ditemukan fakta adanya pihak lain yang diduga menerima atau menahan dana jemaah sebelum sampai kepada TRG Kendari atau klien kami, penyidik tentu memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara sesuai hukum, termasuk melalui mekanisme Laporan Polisi Model A apabila ditemukan sendiri adanya dugaan peristiwa pidana lain. Ini bukan tuduhan kepada pihak tertentu, melainkan bagian dari prinsip objektivitas,” katanya.

Sugihyarman juga menyebut bahwa sebelum perkara berkembang lebih jauh, pernah dilakukan mediasi di Polresta Kendari. Dalam forum tersebut, kliennya sempat menawarkan opsi reschedule atau penjadwalan ulang keberangkatan jemaah. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Benar, sebelumnya pernah ada mediasi di Polresta Kendari. Klien kami sempat menawarkan opsi reschedule atau penjadwalan ulang keberangkatan. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Fakta ini penting dibaca secara proporsional, karena gagal berangkat atau gagalnya mediasi tidak otomatis membuktikan niat menipu sejak awal,” jelasnya.

Menurutnya, perlu dibedakan antara niat jahat sejak awal dengan persoalan teknis, administrasi, operasional, cashflow, vendor, kenaikan biaya, atau kemungkinan adanya dana yang belum diteruskan oleh pihak tertentu.

“Dalam hukum pidana, kesalahan tidak boleh diasumsikan. Harus dibuktikan. Apakah benar sejak awal ada niat menipu, atau justru ada kendala pelaksanaan yang kemudian gagal diselesaikan? Itu harus dibuka melalui alat bukti,” ujar Sugihyarman.

Terkait penahanan, Sugihyarman menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik. Namun, ia tetap menyayangkan penahanan terhadap kliennya, mengingat Hj. Amra Nur hadir kooperatif, menjalani pemeriksaan panjang, dan menyerahkan bukti-bukti yang menurut pihaknya relevan untuk membantu membuat perkara menjadi terang.

Sugihyarman juga menyinggung adanya perhatian publik, termasuk atensi dari Komisi III DPR RI. Menurutnya, setiap bentuk pengawasan harus dihormati, tetapi tetap harus ditempatkan sebagai dorongan agar perkara dibuka secara objektif dan berimbang.

“Kami menghormati atensi publik, termasuk dari Komisi III DPR RI. Namun, atensi itu seharusnya menjadi dorongan agar perkara ini dibuka secara objektif, transparan, dan berimbang, bukan membuat penyidikan hanya mengikuti tekanan opini atau narasi salah satu pihak,” ujarnya.

Ia juga berharap jaksa peneliti nantinya benar-benar cermat apabila berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik. Menurutnya, jaksa tidak cukup hanya melihat formalitas pasal, tetapi juga perlu memastikan apakah unsur pasal, peran personal, hubungan legalitas, dan aliran dana telah dipetakan secara jelas.

“Jaksa peneliti perlu memastikan apakah perkara ini benar-benar terang. Apakah dana yang dituduhkan benar-benar diterima klien kami? Berapa nominalnya? Digunakan untuk apa? Apakah ada dana tertahan di seller, agen, atau reseller? Apakah terdapat selisih sebelum dana sampai ke TRG atau klien kami? Apakah vendor sudah menerima pembayaran? Apakah ada upaya reschedule? Semua itu penting sebelum berkas dinyatakan lengkap,” katanya.

Sugihyarman menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum, tetapi akan terus menjaga hak hukum Hj Amra Nur.

“Prinsip kami jelas: buka legalitasnya, buka struktur formalnya, buka aliran dana, buka dana yang benar-benar diterima klien kami, buka selisih pada seller, agen, atau reseller, dan buka peruntukan dana. Setelah itu, baru tanggung jawab hukum dapat ditentukan secara adil dan proporsional,” pungkas Sugihyarman.

Red