Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Jambuluwuk Periode 2026–2035
Ciawi, Bogor – ungkaphukumnasional.com
21 Agustus 2026 — Pemerintah Desa Jambuluwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus dalam rangka pembentukan panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa keanggotaan 2026–2035.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Jambuluwuk tersebut dihadiri unsur Pemerintah Desa, BPD, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, perwakilan dusun, lembaga desa, serta masyarakat yang diundang.
Musyawarah tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pengisian anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan Kementerian Dalam Negeri dan peraturan Bupati mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan anggota BPD.
Proses ini bertujuan memastikan regenerasi kelembagaan desa berjalan secara demokratis, transparan, tertib, dan partisipatif dengan tetap mengedepankan keterwakilan masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut disepakati susunan panitia pengisian anggota BPD yang melibatkan unsur Pemerintah Desa, BPD, LPM, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan perempuan.
Panitia yang terbentuk diberikan mandat untuk menyusun tahapan dan jadwal kegiatan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menerima pendaftaran bakal calon, melaksanakan penjaringan, hingga memfasilitasi proses pemilihan di tingkat dusun sesuai dengan ketentuan dan kuota keterwakilan wilayah.
Kepala Desa Jambuluwuk, Dedi, menyampaikan bahwa BPD memiliki posisi strategis sebagai mitra Pemerintah Desa, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“BPD adalah salah satu pilar demokrasi di desa. Kami berharap panitia dapat bekerja secara jujur, terbuka, dan menjunjung tinggi asas musyawarah. Anggota BPD yang terpilih nantinya harus mampu menyuarakan aspirasi masyarakat untuk pembangunan Desa Jambuluwuk selama 10 tahun ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD periode sebelumnya menambahkan bahwa masa keanggotaan 2026–2035 menjadi momentum untuk menghadirkan wajah baru BPD yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, BPD ke depan diharapkan dapat turut mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan dan anggaran desa, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan pelayanan dasar bagi warga.
Panitia yang telah terbentuk juga berkomitmen membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Informasi mengenai persyaratan, jadwal pendaftaran, serta mekanisme pemilihan akan diumumkan melalui papan informasi desa, masjid, musala, serta disampaikan melalui ketua RT/RW.
Musyawarah kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pembentukan panitia dan penyerahan surat keputusan oleh Kepala Desa Jambuluwuk kepada ketua panitia.
Dengan terbentuknya panitia tersebut, Desa Jambuluwuk secara resmi memulai tahapan proses pengisian anggota BPD periode 2026–2035. Diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan sehingga anggota BPD yang baru dapat dilantik sebelum masa jabatan periode sebelumnya berakhir.
Dengan demikian, kesinambungan pemerintahan desa, fungsi kelembagaan, serta pelayanan kepada masyarakat dapat tetap terjaga.
Reporter: Yoyo
Editor: SR






