Dana IP Provinsi Rp 98 Juta Mengendap di CV. Jalan Hotmix Babakan Loa Mandek

Garut, Pangatikanungkaphukumnasional.com Pembangunan jalan hotmix yang bersumber dari Dana Insentif Provinsi (IP) di Kampung Cilulumpang RT 03 RW 03, Desa Babakan Loa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, hingga awal 2026 belum juga direalisasikan. Padahal, anggaran untuk kegiatan tersebut diketahui telah dicairkan dan dibayarkan hampir seluruhnya kepada pihak ketiga sejak November 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jalan hotmix tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga CV. M.KAY, yang beralamat di Jalan Mustofa Kamil RT 03 RW 15, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Direktur Taufik Hilmansyah, Kamis (08/01/2025).

Total anggaran Dana IP kegiatan ini mencapai sekitar Rp 98 juta. Dana tersebut telah ditransfer kepada pihak CV pada November 2025. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan fisik di lokasi pembangunan.

Sekretaris Desa Babakan Loa, Jajat, membenarkan bahwa terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan Dana IP tersebut. Ia menyatakan bahwa dana telah diberikan penuh kepada pihak ketiga meski pekerjaan belum dilaksanakan.

“Untuk anggaran Dana IP dari provinsi memang ada masalah karena dilaksanakan oleh pihak CV. M.KAY. Uang dari pemerintah desa sudah ditransfer penuh kepada pihak ketiga sebesar Rp 98 juta pada bulan November 2025. Padahal pekerjaannya belum dilaksanakan”, ujar Jajat.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Sebenarnya pihak CV sudah melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan SPK. Secara regulasi, pekerjaan belum dilaksanakan sementara uang sudah diberikan penuh itu tidak dibenarkan dan salah,” tegasnya.

Jajat juga menjelaskan kondisi penggunaan Dana Desa (DD) di Babakan Loa yang terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran. Ia menyebutkan bahwa pada tahun anggaran berjalan hanya satu kegiatan fisik yang terlaksana, yakni pembangunan sarana air bersih berupa sumur bor senilai Rp 69 juta. Selain itu terdapat pemeliharaan drainase sebesar Rp 40 juta dengan pola padat karya, pembangunan 4 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) masing-masing Rp 10 juta per KPM, serta pemberian insentif kepada sekitar 167 guru ngaji dengan total anggaran Rp 75 juta.

Sementara itu, Kepala Desa Babakan Loa, Asep Sulaeman, membenarkan bahwa dana pembangunan jalan hotmix dari Dana IP telah ditransfer kepada pihak CV, namun tidak seluruhnya.

“Benar, anggaran untuk pembangunan jalan hotmix dari Dana IP sudah ditransfer kepada pihak CV sekitar Rp 89 juta sekian. Sisanya digunakan untuk operasional TPK, upah kerja, BPJS, dan ketenagakerjaan dari total anggaran Rp 98 juta,” jelas Asep.

Ia menambahkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah turun ke lapangan dan memfasilitasi perjanjian agar pekerjaan segera dilaksanakan.

“Dari pihak DPMD sudah ada yang datang dan sudah dibuatkan perjanjian bahwa pekerjaan akan segera dilaksanakan oleh pihak CV. Alasan dana ditransfer agar pekerjaan bisa segera dilaksanakan pada Desember 2025. Namun karena kendala cuaca hujan, pekerjaan tertunda dan ditangguhkan,” pungkasnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, terdapat indikasi pelanggaran regulasi, baik dari sisi penyedia jasa maupun tata kelola keuangan desa :

1. Pembayaran Tidak Berdasarkan Progres Pekerjaan. Pembayaran kepada penyedia jasa sebelum pekerjaan dilaksanakan melanggar, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan, Pembayaran dilakukan sesuai progres fisik dan Pembayaran 100 persen hanya diperbolehkan setelah pekerjaan selesai dan dinyatakan diterima.

2. Wanprestasi oleh Penyedia Jasa. Tidak dilaksanakannya pekerjaan sesuai waktu dan ketentuan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan bentuk wanprestasi, dengan konsekuensi diantaranya Denda keterlambatan, Pemutusan kontrak, Pencairan jaminan pelaksanaan dan Potensi blacklist penyedia.

3. Potensi Kerugian Keuangan Negara
Dana publik yang telah dicairkan namun pekerjaan belum direalisasikan berpotensi menimbulkan, Kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana diatur dalam
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Apabila dana tidak digunakan sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian, dapat mengarah pada UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

4. Lemahnya Pengawasan Pengguna Anggaran.Pemerintah desa sebagai pihak pengguna anggaran wajib diantaranya Memastikan pembayaran berbasis progres, Melakukan pengawasan dan penegakan sanksi dan Menunda pembayaran bila pekerjaan belum dilaksanakan.

Alasan cuaca tidak dapat dijadikan dasar pembenaran pembayaran penuh sebelum pekerjaan dimulai. Regulasi tetap mengharuskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai aturan.

 

Red