Dana Desa 2025 Tanjungjaya Disorot Proyek Aspal Sodong Tak Jalan, Jadwal Molor, Transparansi Dipertanyakan
Garut, Banjarwangi — ungkaphukumnasional.com Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menimbulkan tanda tanya besar. Kegiatan pembangunan jalan pengaspalan di Kampung Sodong RT 04 RW 06 yang dijadwalkan mulai Februari 2025 hingga kini belum terealisasi, meski material awal berupa batu dilaporkan sudah tersedia di lokasi. Sabtu, 10/01/2026.
Fakta ini memicu kekecewaan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut merupakan satu-satunya pembangunan pengaspalan jalan yang diterima warga Sodong sejak hampir dua dekade terakhir.
Tokoh masyarakat setempat, Yono, membenarkan bahwa hingga awal 2026 tidak ada aktivitas pembangunan jalan di wilayah tersebut.
“Kami dengar seharusnya dibangun Februari 2025. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Warga bertanya terus ke saya, tapi Kepala Desa hanya menyampaikan akan dibangun tanpa kepastian. Ini membuat masyarakat kecewa dan bertanya-tanya, sebenarnya apa yang terjadi,” ungkapnya.
Yono menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pelaksanaan kegiatan disebut-sebut akan dilakukan oleh pihak desa bernama Endah, namun tidak pernah ada penjelasan resmi terkait mekanisme, waktu pelaksanaan, maupun nilai anggaran kegiatan tersebut.
Hal serupa disampaikan Nur, selaku RT sekaligus warga Kampung Sodong. Ia mengungkapkan bahwa rencana pembangunan jalan tersebut memiliki spesifikasi panjang sekitar 700 meter dengan lebar 2,5 meter, namun warga sama sekali tidak mengetahui besaran anggaran Dana Desa yang dialokasikan.
“Katanya jalan ini mau diaspal dan selesai Desember 2025. Tapi sampai sekarang tidak ada pekerjaan sama sekali. Alasannya hujan. Padahal sekarang sudah lewat tahun. Dari 2006 sampai 2026, baru kali ini ada janji pengaspalan, tapi justru tidak jadi. Kami sangat kecewa”, tegasnya.
Dana Dicairkan, Pekerjaan Tak Terlihat
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material batu telah didatangkan ke lokasi sebanyak dua truk. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan apakah anggaran kegiatan telah dicairkan seluruhnya atau sebagian, serta mengapa pekerjaan fisik tak kunjung dimulai.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pencairan anggaran, dan realisasi fisik di lapangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, SE, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa merupakan tanggung jawab penuh Kepala Desa.
“Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dan publikasi kepada masyarakat”, tegas Idad.
Terkait kegiatan yang belum dilaksanakan sementara diduga dananya telah dicairkan, Idad menekankan pentingnya verifikasi lapangan.
“Harus dipastikan apakah ini kegiatan lintas tahun, kendala geografis, atau bentuk kelalaian. Namun jika satu lokasi dibiayai dua sumber anggaran atau volume pekerjaan tidak sesuai, itu jelas tidak dibenarkan”, tandasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, maka Inspektorat Daerah selaku APIP akan melakukan audit investigatif sesuai kewenangannya.
Berdasarkan fakta lapangan dan keterangan narasumber, terdapat beberapa indikasi pelanggaran aturan, antara lain :
1. Dugaan Pelanggaran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pasal 19–24, Mengatur bahwa setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus dilaksanakan sesuai perencanaan dan tahun anggaran berjalan. Jika dana telah dicairkan namun pekerjaan fisik tidak dilaksanakan tanpa dasar yang sah, hal ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
2. Dugaan Pelanggaran Asas Transparansi
Pasal 72 Permendagri 20/2018 mewajibkan pemerintah desa melakukan publikasi APBDes dan realisasi kegiatan. Ketidaktahuan RT dan warga terkait besaran anggaran menunjukkan lemahnya transparansi pengelolaan Dana Desa.
3. Dugaan Kelalaian atau Penundaan Tanpa Kepastian. Jika kegiatan tidak termasuk lintas tahun dan tidak disertai adendum atau perubahan APBDes, maka penundaan hingga melewati tahun anggaran berpotensi menjadi pelanggaran administrasi.
4. Potensi Pemeriksaan APIP. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pencairan dana dan realisasi fisik, maka Inspektorat dapat melakukan audit investigatif, yang berujung pada, Pengembalian kerugian negara, Sanksi administratif dan Hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjungjaya belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam ini justru menambah spekulasi publik terkait pengelolaan Dana Desa 2025 di desa tersebut.
Masyarakat Kampung Sodong berharap pemerintah daerah dan aparat pengawasan segera turun tangan untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan kepentingan publik.
Red






