Refleksi Reformasi: Kapolri Ungkap Alasan Polisi Harus Tetap di Bawah Presiden

Jakartaungkapukumnasional.com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan arah penting perjalanan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Jenderal Sigit melakukan “napak tilas” sejarah Polri yang penuh dinamika—mulai dari masa kemerdekaan hingga bertransformasi menjadi polisi sipil di era modern.

​Dari Era Militeristik Menuju Polisi Sipil

​Kapolri menjelaskan bahwa posisi Polri telah mengalami berbagai pergeseran mengikuti arus politik bangsa. Pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri hingga di bawah Perdana Menteri (1946–1961), Polri kemudian sempat melebur ke dalam ABRI selama periode 1966-1998.

​Namun, pasca-Reformasi 1998, Polri menempuh jalan baru. Pemisahan dari TNI menjadi tonggak sejarah bagi Polri untuk menanggalkan pendekatan militeristik dan membangun kembali doktrin sebagai polisi sipil.
​“Polri kini mengemban doktrin ‘to serve and protect’.

Fokus kami adalah menjaga ketenteraman masyarakat, bukan lagi pendekatan militer,” tegas Kapolri.

​Mengapa Harus di Bawah Presiden?

​Menanggapi diskusi mengenai struktur organisasi, Jenderal Sigit menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden saat ini adalah mandat konstitusi (Pasal 30 ayat 4 UUD 1945).
Ia menilai posisi ini paling ideal karena:

​Fleksibilitas Tinggi: Memudahkan koordinasi cepat dalam menjaga keamanan di wilayah Indonesia yang luas dengan ribuan pulau.

​Keamanan Nasional: Memastikan respons yang maksimal terhadap dinamika penduduk yang besar.

​Mandat Konstitusi: Sejalan dengan Ketetapan MPR yang mempertegas posisi Polri sebagai instrumen negara yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara.

​Langkah ini dipandang sebagai fondasi utama agar Polri tetap independen dan profesional dalam menjawab tantangan keamanan nasional yang kian kompleks di masa depan.

Red