BLT-DD Tahap IV Desa Talagasari Diduga Ditahan, Lansia Tak Terima Hak hingga 2026
Garut, Banjarwangi — ungkaphukumnasional.com // Dugaan penahanan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, kian menguat. Hingga akhir Januari 2026, BLT-DD tahap IV untuk periode Oktober–Desember 2025 dilaporkan belum diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), meski secara administratif anggarannya disebut telah terealisasi penuh pada tahun 2025. Selasa, 27/01/2026
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keberadaan dana BLT-DD yang seharusnya telah diterima masyarakat miskin dan lansia sebagai kelompok paling rentan secara ekonomi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah KPM mengaku hanya menerima sebagian bantuan sepanjang tahun 2025. Salah satunya adalah OH (inisial), seorang lansia warga Talagasari yang hidup dalam keterbatasan.
“Saya sudah tidak bisa bekerja. Bantuan itu untuk makan sehari-hari. Tapi yang saya terima cuma tiga kali, setelah itu tidak ada lagi”, ujarnya dengan suara lirih.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan prinsip BLT-DD sebagai bantuan sosial wajib salur, yang tidak dapat ditunda, ditahan, ataupun dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa alokasi BLT-DD tahap IV telah tercatat dalam laporan realisasi anggaran desa tahun 2025. Namun, hingga tahun anggaran berganti ke 2026, bantuan tersebut belum diterima oleh seluruh KPM.
Kondisi ini memunculkan indikasi kuat terjadinya maladministrasi hingga dugaan penyalahgunaan keuangan desa, mengingat dana desa bersifat earmarked (peruntukan khusus) dan hanya boleh disalurkan kepada penerima yang telah ditetapkan.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan warga Talagasari sekaligus konten kreator lokal, Bikbik alias Kang Bahar, yang secara terbuka mempertanyakan pengelolaan BLT-DD di desanya.
“Kami menduga ada permainan antara kepala desa, sekretaris desa, bendahara, dan BPD. Anggaran 2025 sudah terserap, sekarang 2026 hak warga belum dibayar. Kalau tidak ditahan, lalu ke mana uangnya?”, tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya transparansi dan pengawasan, baik dari internal pemerintahan desa maupun dari pihak kecamatan dan dinas terkait.
Apabila benar BLT-DD telah dicairkan namun tidak disalurkan kepada KPM, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain :
1. Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. BLT-DD wajib disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Penundaan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran administratif serius.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 24 dan 26 menegaskan bahwa setiap pengeluaran desa harus sesuai peruntukan dan disertai bukti sah. Menahan dana yang telah direalisasikan melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Penahanan atau penguasaan dana bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian hak masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
Secara hukum, BLT-DD bukan dana diskresi kepala desa, melainkan hak konstitusional warga miskin yang telah ditetapkan melalui APBDes.
Jurnalis media Bidik Hukum, ASB, telah berupaya menghubungi Kepala Desa Talagasari untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Informasi yang diterima menyebutkan kepala desa sedang dalam perjalanan untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak media telah menyampaikan permohonan agar klarifikasi dapat diberikan setelah proses tersebut selesai.
Atas kondisi ini, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Garut, DPMD, APIP, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan BLT-DD Desa Talagasari.
BLT-DD bukan dana titipan, apalagi dana kompromi. Setiap rupiah yang ditahan adalah hak rakyat yang dirampas.
Red






