Dana Ratusan Juta Mengalir, Perangkat Mengaku Tak Tahu Transparansi Anggaran Desa Cikarang Dipertanyakan
Garut Cisewu – ungkaphukumnasional.com // Pengelolaan anggaran Desa Cikarang, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Dana ratusan juta rupiah yang dialokasikan untuk program peternakan, ketahanan pangan, dan BUMDes pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 kini menuai tanda tanya serius setelah sejumlah perangkat desa mengaku tidak mengetahui detail penggunaannya. Sabtu, 28/02/2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan Rp 100.000.000 untuk peningkatan produksi peternakan berupa pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan serta pembangunan kandang. Pada tahun yang sama, dialokasikan pula Rp 121.131.600 untuk penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa).
Sementara pada Tahun Anggaran 2023, kembali dianggarkan Rp 60.000.000 untuk program ketahanan pangan tingkat desa.
Total anggaran yang dipertanyakan publik dalam dua tahun itu mencapai lebih dari Rp 281 juta.
Namun ironisnya, Kepala Dusun Ahmad justru mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan anggaran tersebut. “Saya tidak mengetahui. Yang lebih mengetahui Kepala Desa dan Sekdes. Mengenai BUMDes tahu ketuanya Yudi, untuk kegiatan usahanya kurang tahu takut salah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin program bernilai ratusan juta rupiah berjalan tanpa pemahaman menyeluruh dari perangkat kewilayahan?
Kepala Desa Cikarang, Drs. Hikmat, membantah bahwa perangkat tidak mengetahui. Namun saat dimintai penjelasan rinci mengenai jumlah ternak, besaran anggaran per kegiatan, serta lokasi pelaksanaan program, ia mengaku lupa. “Untuk berapa ekor dan anggarannya saya lupa takut salah. Harus buka data di kantor desa,” ujarnya.
Ia menyebut kegiatan tersebut dikelola oleh TPK Cahyar , Ketua LPM Pepen, dan Ketua BPD Lukman, termasuk program peternakan domba, lumbung desa, jalan usaha tani, dan program “harum madu”. Dan sampai selama ini tidak ada temuan inspektorat.
Namun hingga kini belum dipaparkan secara terbuka dokumen realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, maupun rincian penyertaan modal BUMDes kepada publik.
Potensi Pelanggaran Regulasi. Pengelolaan dana desa bukan ruang abu-abu. Aturannya tegas dan mengikat.
1. Kewajiban Transparansi. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Dan Pasal 82 juga memberikan hak kepada masyarakat desa untuk memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Jika perangkat desa sendiri tidak memahami detail program, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi internal pemerintahan desa.
2. Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa :
– Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
– Seluruh kegiatan harus direncanakan melalui RKPDes dan ditetapkan dalam APBDes.
– Realisasi anggaran wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
– Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan faktual.
Ketika kepala desa menyatakan lupa rincian anggaran kegiatan bernilai ratusan juta rupiah, hal tersebut menjadi persoalan serius dalam perspektif akuntabilitas publik.
3. Penyertaan Modal dan Pengelolaan BUMDes. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mengatur bahwa penyertaan modal desa ke BUMDes harus ditetapkan melalui Peraturan Desa dan dicantumkan secara jelas dalam APBDes.
Jika benar terdapat penyertaan modal atau aktivitas usaha BUMDes yang tidak diketahui sebagian perangkat desa, maka perlu ditelusuri :
– Apakah sudah ada Perdes penyertaan modal?
– Apakah laporan keuangan BUMDes telah diaudit atau dipaparkan dalam musyawarah desa?
– Apakah BPD menjalankan fungsi pengawasan secara aktif?
Kondisi ini menuntut klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Garut. Dana desa bersumber dari APBN, sehingga setiap rupiah yang dikelola adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
Ketertutupan informasi, minimnya pemahaman perangkat terhadap detail anggaran, serta pengakuan lupa terhadap angka-angka penting membuka ruang kecurigaan publik.
Apakah ini sekadar persoalan administrasi dan koordinasi internal, atau ada dugaan maladministrasi yang lebih serius?
Jawabannya hanya bisa dibuktikan melalui keterbukaan data, audit faktual, dan pengawasan yang independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran Desa Cikarang.
Namun satu hal jelas, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Red






