Transparansi Diabaikan, Disiplin Aparatur Dipertanyakan, Tata Kelola Desa Purwajaya Disorot
Garut, Pendeuly – ungkaphukumnasional.com
Tata kelola pemerintahan Desa Purwajaya, Kecamatan Pendey, Kabupaten Garut, menuai sorotan serius. Sejumlah kewajiban mendasar pemerintahan desa terindikasi diabaikan, mulai dari tidak dipasangnya baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), minimnya atribut negara di kantor desa, hingga lemahnya disiplin aparatur. Hari Jum’at, 19-12-2025, kondisi ini mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hukum administrasi negara. Kamis, 25/12/2025.
Kasi Perencanaan Desa Purwajaya, Mukhlis, secara terbuka mengakui bahwa hingga kini baliho APBDes belum dipasang, meskipun dirinya bersama bendahara telah mengusulkan hal tersebut kepada Kepala Desa.
“Saya baru menjabat dua tahun, jadi mengenai BUMDes tidak mengetahui secara persis. Terkait baliho APBDes, saya dan bendahara sudah menyampaikan ke Kepala Desa untuk dipasang, namun sampai sekarang belum dipasang”, ujar Mukhlis.
Pernyataan tersebut mempertegas lemahnya transparansi keuangan desa. Padahal, APBDes merupakan dokumen publik yang wajib diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perencanaan dan realisasi penggunaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.
Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan adalah kondisi kantor desa. Saat dikonfirmasi, sebagian perangkat desa diketahui telah meninggalkan kantor sekitar pukul 14.30 WIB, sementara jam kerja aparatur desa belum sepenuhnya berakhir.
Dari sisi simbol negara, kantor Desa Purwajaya juga dinilai tidak memenuhi standar. Foto Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tidak terpasang, bahkan bendera Merah Putih tidak terlihat dikibarkan di lingkungan kantor pemerintahan desa.
“Foto-foto pejabat memang tidak ada seperti yang terlihat. Untuk bendera Merah Putih tidak terpasang karena talinya putus dan belum diganti”, kata Mukhlis.
Sekretaris Desa Purwajaya, Utang Nurodin, membenarkan minimnya kehadiran perangkat desa dengan alasan pembagian tugas non-kantor.
“Kebetulan bagi-bagi tugas, di antaranya persiapan hajatan Kepala Desa ada empat orang, menyebarkan undangan, saya ada kegiatan kemasyarakatan, dan dua orang kuliah”, ujarnya.
Alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius terkait prioritas kerja dan profesionalitas aparatur desa, mengingat pelayanan publik seharusnya menjadi kewajiban utama, bukan dikalahkan oleh urusan pribadi maupun nonkedinasan.
Berdasarkan fakta dan pengakuan resmi tersebut, terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang berlaku :
1. Pelanggaran Keterbukaan Informasi dan Transparansi Keuangan Desa
Tidak dipasangnya baliho APBDes melanggar, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Publikasi APBDes bersifat wajib, bukan kebijakan opsional. Kelalaian ini berpotensi menutup akses masyarakat terhadap informasi penggunaan dana desa dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran.
2. Lemahnya Profesionalitas dan Koordinasi Internal. Ketidaktahuan Kasi Perencanaan terkait BUMDes menunjukkan lemahnya koordinasi dan pemahaman tugas pokok fungsi (tupoksi), yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas perangkat desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa.
3. Pelanggaran Aturan Simbol Negara
Tidak dikibarkannya bendera Merah Putih dan tidak dipasangnya foto kepala daerah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Kantor pemerintahan wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari kerja. Alasan teknis seperti tali putus tidak dapat dijadikan pembenaran hukum.
4. Indikasi Pelanggaran Disiplin Aparatur Desa. Pulang sebelum jam kerja berakhir tanpa penugasan resmi berpotensi melanggar ketentuan disiplin aparatur pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah daerah dan prinsip pelayanan publik.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Rangkaian temuan ini menguatkan dugaan bahwa Pemerintah Desa Purwajaya belum menjalankan tata kelola pemerintahan secara utuh sesuai prinsip good governance. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius Camat Peundeuy, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Garut.
Masyarakat berharap adanya pemeriksaan menyeluruh, pembinaan tegas, dan sanksi bila terbukti melanggar, bukan sekadar klarifikasi normatif, agar pemerintahan desa berjalan transparan, disiplin, dan patuh hukum, serta dana publik tidak dikelola secara tertutup.
( Red )






