Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kepala Desa Neglasari sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB Tahun Anggaran 2023–2024
SUKABUMI — ungkaphukumnasional.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Rachman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa serta penerimaan PBB yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Pada hari ini, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujar Rachman.
Berdasarkan hasil audit keuangan yang dikantongi pihak kejaksaan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp394.861.618.
“Estimasi kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp394.861.618 terkait pengelolaan anggaran Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2023–2024,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (5/3/2026), guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, dana yang diduga diselewengkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami aliran penggunaan dana dalam proses penyidikan lanjutan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Untuk sementara yang kami tetapkan sebagai tersangka baru RH. Namun perkara ini masih terus kami kembangkan, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Rachman.
Reporter: Rutis Setyawandi






