Dana Hibah Aspirasi Rp 250 Juta di Talagawangi Disorot, LPM Akui Dana Dikendalikan Kades
Garut, Pakenjeng — ungkaphukumnasional.com
Pengelolaan Dana Hibah Aspirasi Dewan sebesar Rp250 juta untuk pembangunan jalan lingkungan di Kampung Maniis RW 001, Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menuai sorotan publik. Dana hibah yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Dadan, tersebut secara administratif tercatat diterima oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Talagawangi. Namun, pelaksanaannya diduga tidak sepenuhnya dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Minggu, 11/01/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jalan lingkungan di empat titik dengan total panjang sekitar dua kilometer. Rinciannya meliputi pembangunan di Kampung Maniis sepanjang 500 meter dengan lebar 1,20 meter dan ketebalan 15 sentimeter, Kampung Binong sepanjang 300 meter, Kampung Sawah Jengkol sepanjang 300 meter, serta Kampung Ciderma yang belum dirinci secara teknis.
Ketua LPM Desa Talagawangi, Zaenal, membenarkan bahwa LPM merupakan penerima resmi dana hibah aspirasi tersebut. Namun ia mengungkapkan bahwa setelah dana dicairkan, pengelolaan anggaran tidak sepenuhnya berada di tangan LPM.
“Secara administrasi memang LPM yang menerima dana hibah Rp250 juta itu. Tapi setelah dicairkan, bendahara LPM menyerahkan dana tersebut kepada Kepala Desa. Pengaturan kegiatan ditentukan oleh Kepala Desa, sementara kami hanya menjalankan perintah”, ujar Zaenal saat dikonfirmasi.
Zaenal juga mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perhitungan kubikasi maupun rincian teknis pekerjaan. Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menyampaikan kepada Kepala Desa bahwa kewenangan pengelolaan dana hibah berada sepenuhnya di tangan LPM.
“Seharusnya pengguna anggaran itu LPM. Kami sudah sampaikan. Tapi Kepala Desa mengatakan ‘gimana saya saja’. Ironisnya, laporan pertanggungjawaban tetap diminta atas nama LPM”, tambahnya.
Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Talagawangi membenarkan bahwa dana hibah aspirasi tersebut diterima oleh LPM. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait volume pekerjaan maupun besaran anggaran yang digunakan.
“Benar dana aspirasi diterima LPM untuk pembangunan jalan lingkungan. Tapi soal volume dan anggaran detailnya, saya tidak tahu persis”, ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Desa Talagawangi, Encang Yayat, membantah tudingan bahwa dana hibah tersebut diserahkan kepadanya untuk dikelola.
“Tidak benar uang itu diserahkan kepada saya. Saya hanya mengantar saat pengambilan karena pihak LPM menggunakan sepeda motor. Setelah dicairkan, memang ada beberapa orang yang harus diperhatikan, biasalah buat rokok. Setelah itu uang dikembalikan kepada LPM”, katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan serta pembelian material sepenuhnya dilakukan oleh LPM sebagai penerima hibah.
“Soal kubikasi dan teknis pekerjaan, itu kewenangan LPM. Silakan ditanyakan langsung ke LPM”, ujarnya.
Namun demikian, perbedaan keterangan antara Ketua LPM dan Kepala Desa memunculkan tanda tanya terkait tata kelola dana hibah tersebut. Terlebih, pengakuan adanya penggunaan dana dengan dalih “uang rokok” dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan keterangan para pihak dan regulasi yang berlaku, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran administratif hingga potensi pelanggaran hukum, antara lain ;
1. Peraturan Bupati Garut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial menegaskan bahwa dana hibah dikelola penuh oleh penerima hibah. Pemerintah desa dilarang mengambil alih, mengendalikan, atau menggunakan dana hibah di luar kewenangannya.
2. Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 (perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011) menegaskan bahwa hibah tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Dana hibah wajib digunakan sesuai proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Istilah “uang rokok” tidak dikenal dalam sistem keuangan negara dan berpotensi dikategorikan sebagai pengeluaran tidak sah.
4. Jika terbukti terdapat pengendalian dana, pengarahan kegiatan, atau penggunaan dana di luar peruntukan oleh pihak yang tidak berwenang, hal tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait penyalahgunaan wewenang.
5. Apabila dalam proses audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau penyimpangan penggunaan dana, maka dapat mengarah pada dugaan pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontradiksi keterangan antara LPM dan Kepala Desa Talagawangi menunjukkan perlunya klarifikasi dan audit menyeluruh. Untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan dana hibah aspirasi, Inspektorat Kabupaten Garut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Red






